Polsek Kualuh Leidong Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Seberat 33,95 Gram Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Kualuh Leidong 

Labuhanbatu (HK) – Jajaran Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Leidong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti seberat 33,95 gram bruto.

Operasi penggerebekan dilakukan di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (9/6/2026) malam.

Barang Bukti Yang Diamankan

Tersangka yang berhasil diamankan pria BS (32), warga Kecamatan Kualuh Hilir yang berprofesi sebagai pengemudi.

Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Selasa malam. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Desa Sei Sentang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sesampainya di tempat, tim penyelidik melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit untuk memastikan kebenaran informasi dan situasi di lapangan. Setelah diyakini datanya akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karawang, Berhasil Ringkus 3 Pelaku Terduga Tindak Pidana Narkotika

“Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Namun, ketika hendak diamankan, satu orang berinisial R berhasil melarikan diri, sementara satu orang lainnya yakni BS berhasil dikunci dan diamankan di lokasi,” ungkap AKP M. Samosir.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah dan menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam lemari pakaian, yang dibungkus menggunakan sarung kotak rokok warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu yang disita 3 bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat bruto 28,51 gram, 4 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 4,93 gram, 2 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,51 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 33,95 gram.

Selain narkotika, petugas juga turut menyita barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi, antara lain: 1 unit telepon genggam merek Realme warna biru, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp300.000, 1 buah sarung rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 1 tas warna hitam berisi 18 kaca pirek, 1 toples plastik berisi plastik klip kosong, serta 2 buah skop yang terbuat dari pipet.

Baca Juga :  Gegara Dumas, Pria Ini Diciduk Polisi, Baca Yuk

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang diketahui berdomisili di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H., (11/6) menyampaikan apresiasinya terhadap peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Menurutnya, sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat membantu dalam menekan angka peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengejar pemasok utamanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKP Aswin.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak
Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026
Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Gegara Inex, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:56 WIB

Polsek Kualuh Leidong Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Seberat 33,95 Gram Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB