Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU β Kejahatan dengan modus yang sangat merugikan kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil membongkar dan menangkap dua orang terduga pelaku pencurian yang menggunakan cara licik, mengambil barang milik korban, lalu meminta uang tebusan agar barang tersebut dikembalikan.
Kedua terduga pelaku berinisial BP (25) dan DH (32), warga Kecamatan Rantau Selatan, kini telah diamankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K., bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan kedua terduga pelaku tersebut, dan berhasil menangkap mereka tanpa perlawanan berarti.
Kejadian bermula pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Raihan Alwi beserta rekannya sedang beristirahat dan memarkirkan kendaraannya di area SPBU 14.214.235, Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.
Saat itu suasana sepi, sehingga korban merasa aman untuk beristirahat sejenak.
Tepat sekira pukul 03.30 WIB, kedamaian itu terusik. Dua orang laki-laki tak dikenal mendatangi mobil korban dengan alasan meminta uang parkir. Setelah menerima uang, kedua orang tersebut pergi meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Namun, setelah mereka pergi, korban baru menyadari ada yang hilang, satu unit ponsel merek Samsung A06 milik rekannya raib dari dalam kendaraan.
Saat nomor ponsel yang hilang itu dihubungi, panggilan diangkat. Namun, pihak yang mengangkat bukan berniat mengembalikan barang, melainkan justru meminta sejumlah uang sebagai syarat penebusan.
Korban pun diarahkan untuk bertemu di kawasan Sigambal, tepatnya di dekat loket keberangkatan bus ALS.
“Di lokasi pertemuan itulah aksinya semakin berani. Kedua pelaku kembali menemui korban, memutarbalikkan keadaan, dan menggunakan berbagai cara untuk menakut-nakuti serta meyakinkan korban agar menuruti kemauan mereka,” ungkap Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.
Alih-alih mengembalikan ponsel yang hilang, pelaku justru kembali berbuat jahat. Mereka berhasil membawa kabur satu unit ponsel lagi milik pelapor berjenis Redmi 11, menerima uang tebusan dari korban, dan pergi begitu saja tanpa mengembalikan barang satupun.
Bahkan, korban tidak hanya kehilangan barang berharga senilai Rp1.800.000, tetapi juga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka lecet di tangan dan kaki.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Tim Opsnal Pidum segera melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti, dan menelusuri jejak pelaku. Berkat ketelitian dan kerja sama masyarakat, keberadaan kedua pelaku akhirnya terendus di wilayah Ujung Bandar.
Saat ditangkap, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 11 yang terbukti merupakan hasil kejahatan tersebut.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada. Modus pencurian dengan pola minta tebusan memang sering memanfaatkan kepanikan korban.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum atau sepi. Jangan mudah percaya dan menyerahkan uang kepada pihak yang mencurigakan. Jika mengalami kejadian serupa atau melihat aktivitas yang tidak wajar, segera hubungi Call Center 110 atau lapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pesan AKP Aswin.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Labuhanbatu guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan terduga pelaku.(DR)












Komentar