Ket.Gambar : Terduga Pengedar Sabu Saat Diamankan Di Mapolsek
Labura – Rumah kosong yang selama ini menjadi tempat misterius dan meresahkan warga akhirnya terbongkar. Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun IB PT. Binanga, Desa Kampung Pajak, Rabu malam (22/7/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan serta transaksi yang kerap terjadi di bangunan tak berpenghuni tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama personel dan dukungan warga setempat.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah BH (29), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X. Saat digerebek, pelaku tak sempat berbuat apa-apa dan langsung diamankan petugas.
Tak bisa mengelak, Petugas juga mengamankan Barang Bukti yang berupa, 2 bungkus plastik yang diduga sabu seberat 1,81 gram, Timbangan digital (skill),
bong, kaca pirek, dan mancis serta plastik kemasan kosong

Di hadapan warga yang menyaksikan, petugas langsung memusnahkan barang-barang terlarang seperti alat pemakaian dan kemasan bekas dengan cara dibakar. Tindakan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat dalam menumpas kejahatan narkoba.
Kapolsek Na IX-X menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program Kampung Bebas Narkoba dan langkah prioritas kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pengedar maupun pemakai barang haram di wilayah ini. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegas IPTU Iskandar Muda Sipayung.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(DR)
Berita Terkait
















Komentar