Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Satresnarkoba
Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali membuktikan ketangguhannya menumpas peredaran barang haram.
Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda R. Situngkir, S.H., tim opsnal berhasil menggerebek lokasi transaksi gelap di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu dini hari pukul 00.58 WIB (12/7/2026).

Sasaran operasi adalah JIS alias Joni (31 tahun), warga setempat yang diketahui merupakan residivis atau pelaku kasus berulang terkait narkotika. Penggeledahan di lokasi langsung membuahkan hasil yang menguatkan dugaan petugas.
Terduga pelaku dengan jujur mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual kembali.

Nyanyian JIS mengarahkan petugas pada sosok Feri warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan yang merupakan pemasok barang haram narkoba hingga tim langsung memburunya.
Dari JIS, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,75 gram, 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu 1,38 gram, 2 plastik klip kosong, 3 alat penyedot dari pipet, 1 HP Oppo biru, 1 alat hisap (bong), dompet putih, serta uang tunai Rp150.000 diduga hasil penjualan.
Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidiar UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(DR)
Berita Terkait
















Komentar