Ket.Gambar : Pemilik Cafe Saat Diamankan Mapolsek Panai Hilir
Labuhanbatu – Tak ada ruang bagi pelanggaran yang meresahkan warga. Unit Reskrim Polsek Panai Hilir bergerak cepat menindak tegas penjualan minuman keras tanpa izin di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan aduan masyarakat, tim pimpinan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. langsung turun ke lokasi. Hasilnya terbukti nyata: kafe milik perempuan berinisial M (48 tahun) bebas menjual berbagai jenis minuman beralkohol dan tuak—tanpa izin resmi sama sekali.


Petugas tak membiarkan satu pun lolos, 3 botol Anggur Lychee Atlas, 2 botol Anggur Merah Orang Tua, 2 botol Anggur Hijau API, 2 botol Anggur Hijau Kawa Kawa berhasil diamankan beserta pemilik cafe dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. menegaskan tak ada kompromi.
“Kami bersihkan wilayah ini dari segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban. Pelaku tak hanya diproses, tapi juga dibina dan diminta berjanji tak mengulangi. Bagi pelaku usaha: taat aturan, atau siap kami tindak tegas!” tegasnya.
Penyidikan masih berjalan. Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.(DR)
Berita Terkait
















Komentar