Polsek Panai Hilir Amankan Pemilik Kafe Penjual Miras Tanpa Izin, Ini Beritanya.

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Ket.Gambar : Pemilik Cafe Saat Diamankan Mapolsek Panai Hilir

Labuhanbatu – Tak ada ruang bagi pelanggaran yang meresahkan warga. Unit Reskrim Polsek Panai Hilir bergerak cepat menindak tegas penjualan minuman keras tanpa izin di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan aduan masyarakat, tim pimpinan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. langsung turun ke lokasi. Hasilnya terbukti nyata: kafe milik perempuan berinisial M (48 tahun) bebas menjual berbagai jenis minuman beralkohol dan tuak—tanpa izin resmi sama sekali.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Petugas tak membiarkan satu pun lolos, 3 botol Anggur Lychee Atlas, 2 botol Anggur Merah Orang Tua, 2 botol Anggur Hijau API, 2 botol Anggur Hijau Kawa Kawa berhasil diamankan beserta pemilik cafe dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. menegaskan tak ada kompromi.

Baca Juga :  Menyikapi Kasus Viral Ibu Pengubur Bayi di Madina, Besok Forwakot Gelar Diskusi Terbuka

“Kami bersihkan wilayah ini dari segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban. Pelaku tak hanya diproses, tapi juga dibina dan diminta berjanji tak mengulangi. Bagi pelaku usaha: taat aturan, atau siap kami tindak tegas!” tegasnya.

Penyidikan masih berjalan. Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.(DR)

Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊