Terduga Pengedar Sabu Panai Hilir Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Pria PM alias Padli Saat Diamankan Polisi.(doc/humas)

Labuhanbatu – Polres labuhanbatu berhasil menangkap terduga pengedar sabu berinisial PM (33) alias Padli di Jalan Syahbandar, Lingkungan I Gang Salon, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP. Parlando Napitupulu menyebutkan bahwa penangkapan terhadap PM berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah tim menemukan barang bukti dari PM, berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,84 gram, 1 plastik klip besar kosong, 3 plastik klip sedang kosong, handphone dan power bank hitam, Senin (6/5/2024)

Baca Juga :  Diduga Akibat Pemberitaan Tambang Illegal, Wartawan di Madina di Aniaya Ormas

“PM diringkus Tim Unit 2 Satres narkoba dipimpin Kanit Iptu Ropensus Manik, Senin (29 April 2024) sekira pukul 22.55 WIB,” terang Kasi Humas

Kepada Polisi, pria PM mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial MA atas suruhan abang kandungnya inisial DN.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Press Rilis Kasus Pembunuhan dan 3C.

“Pada saat dilakukan penangkapan, terduga bandar sabu MA lolos melarikan diri.
Tim akan melakukan pencarian terhadap MA dan DN,” kata Parlando.

Kasat Reserse Narkoba AKP Sopar Budiman S.H mengatakan PM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan terkait Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DR)

Berita ini 0 kali dibaca