Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug

GARUT // HK  – Jajaran Polsek Bayongbong berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Poskamling Jl. Tonggoh RT 02 RW 02, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug.

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban sedang berbincang bersama Ketua RW dan Babinsa di pos kamling. Tiba-tiba pelaku E (46) yang merupakan warga Kecamatan Cigedug datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras sambil membawa dua bilah golok.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curas Diciduk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

“Pelaku tiba tiba melakukan penyerangan ke bagian leher korban. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan leher sebelah kiri,” ujar Kapolsek.

Beruntung, Ketua RW yang berada di lokasi segera melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin membahayakan. Warga menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan, sehingga telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Ketua umum IWO Indonesia Icang Rahardian  : Hakim Harus Putuskan Bebas Rena

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Bayongbong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok/parang serta satu lembar bukti berobat milik korban. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Laporan: Enggi Sugianto

Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Siap Mengabdi, Lapas Rantauprapat Resmi Kukuhkan PNS Angkatan 2025

Senin, 20 Jul 2026 - 23:04 WIB

Kriminal

Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Rantauprapat

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:13 WIB

Oplus_16908288

Hukum

Usai Buron, Bagong Kembali Diringkus Satresnarkoba Di Riau

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:35 WIB

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB