Todongkan  Senjata Mirip Pistol, Diciduk Reskrim Polsek Rengasdengklok

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Todongkan  Senjata Mirip Pistol, Diciduk Reskrim Polsek Rengasdengklok

KARAWANG – Jajaran unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Polda Jabar dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap Jasmanto (55) pemilik kios buah – buahan “Elok Buah” yang mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api
Selasa (09/05/2023)

Dalam Press Realise yang berlangsung dihalaman Mapolres, Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si yang didampingi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH menyampaikan, kronologis kejadian terjadi pada hari selasa (09/5/23) sekira Pukul.14.00 WIB

“Saat itu korban sedang menyortir buah – buahan di kios miliknya tiba – tiba tersangka JEF (38) datang sendirian sambil marah – marah sambil mengatakan tidak takut dipenjara, kemudian tersangka mengeluarkan pistol warna silver dari pinggangnya yang tertutup oleh kaos yang di pakai tersangka. kemudian pistol tersebut ditodongkan ke kepala bagian depan korban dari jarak kurang lebih satu meter”, Jelas Kapolres Karawang AKBP..Wirdhanto Hadicaksono
Rabu (10/05/2023)

Baca Juga :  Mantap...Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Ganja

Menurut Kapolres, tersangka yang sebelumnya pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban. pada saat kejadian sempat dilerai oleh saksi bernama Anas dan Aris yang saat itu berada di TKP

“Pada waktu kejadian tersangka sempat dilerai oleh saksi saudara Anas dan Saudara Aris, kemudian tersangka pergi. tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban pada hari sabtu (06/05/23) sekira pukul.12.30 Wib. saat itu tersangka meminta uang jatah sebesar Rp.300 ribu kepada korban, namun oleh korban hanya dikasih Rp.100 ribu, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Rengasdengklok”, Ujar Kapolsek

Lanjut Kapolres, kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya upload video di medsos dan facebook tentang adanya tindakan pemerasan kepada seorang pedagang buah – buahan

“Jadi awal terungkapnya kejadian. berawal dari adanya upload video di media sosial dan facebook tentang pemerasan yang dilakukan seseorang dengan menenteng dan menodongkan pistol kepada seorang pedagang buah – buahan, dengan adanya kejadian tersebut direspon cepat oleh anggota reskrim. kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tindak pemerasan dilakukan oleh tersangka JEF, tanpa membuang waktu anggota reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. sehingga dalam kurun waktu kurang dari dua jam tersangka JEF berhasil ditemukan dan ditangkap di Dusun Kampung baru Desa Rengasdengklok selatan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa senjata jenis pistol yang digunakan tersangka, satu buah kaos belang warna Abu – abu dan satu buah celana jeans warna diamankan di Polsek Rengasdengklok”, Tandasnya

Baca Juga :  Wahyudin : Yudi Tetangga TKW di Duga Terlibat Dalam Proses Pemberangkatan Ridah ke Malaysia Hingga Ditangkap Polisi

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rengasdengklok atas perbuatanya tersangka terancam Pasal.368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. (H.Bolenk)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB