Kejaksaan Negri Ciamis Kasus Finger Print Mantan Sekdis (WH) Di Vonia Bebas.

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negri Ciamis Kasus Finger Print Mantan Sekdis (WH) Di Vonia Bebas.

Kriminalgroup.com | Ciamis – Dugaanan korupsi pengadaan alat absensi (finger print) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjerat rekanan dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Rabu (31/5/2021) sekira pukul 16:30 WIB menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial WH Mantan Sekdis Pendidikan Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Adapun rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial YSM dari PT Zein Corporation .

Kini kasus tersebut dinyatakan bebas murni untuk WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan untuk YM divonis bebas primer oleh PN Tidpikor Bandung pada hari Rabu 11 Mei 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba SH.,M.Hum didampingi Rismanto SH.,MH Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manatapang Tj SH.,MH saat diwawancarai awak media dikantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu(18/5/2022).

Baca Juga :  Pernyataan Lengkap Kapolres Madina Dalam Penindakan PETI di Kotanopan

” ya kasus WH bebas murni dan YM di vonis bebas primer,” terang Erni Veronica kepada wartawan.

Atas putusan tersebut pihak kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tidpikor Bandung dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan Bebas primer untuk YM.

Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021.Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print )SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Resmi Menahan Mantan Kades Bandar Kumbul Dan Bendaharanya

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM

“Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.

(Lili Romli)


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Pimpinan Redaksi : Bung Irwanto

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB