Tim Saberpungli Diminta Turun ke Desa Bayurlor Terkait Program PTSL
KARAWANG, (HK) – Desa Bayurlor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang terdiri dari 4 dusun, yaitu dusun Krajan, Bayuror I, Bayur Lor II, dan Dusun Paris.
Program PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tersebut, maka menurut SKB 3 Menteri dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa bernama Wamin, bahwa Desa Bayurlor mendapat program pembuatan sertifikat tanah baik darat maupun sawah melalui PTSL sekitar 300 bidang.
Wamin menyatakan untuk biaya pembuatan sertifikat PTSL sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri adalah sebesar 150 ribu dalam tiap bidang.
Ternyata hasil investigasi beberapa media diapangan faktanya sangat berbeda, dari beberapa informasi yang didapat dari masyarakat Desa Bayurlor dengan yang disampaikan Sekretaris Desa Wamin tidak sesuai.
Beberapa orang masyarakat selaku narasumber yang berhasil ditemui, menyatakan, untuk membuat sertifikat PTSL biayanya sebesar 500 ribu bahkan ada yang mencampai 3 juta.
“Saya bayar 500 ribu untuk satu bidang kepada Pak Wakil Kohar ” disampaikan seorang ibu warga bayurlor kepada awak media, Jumat (3/12/2021).
Informasi lain disampaikan oleh seorang pria yang juga warga Bayurlor, dirinya untuk membikin sertifikat tanah PTSL harus bayar 3 juta.
“Saya diminta bayaran 5 juta , tawar menawar sampai 3 juta. Baru bayar 2 juta. Sisanya nanti bila sertifikat sudah jadi,” ucap pria tersebut.
Berdasarkan informasi dari Narasumber yang berhasil ditemui, Desa Bayurlor yang dipimpin oleh Haji Yadi selaku kepala desa diduga telah merugikan Masyarakat dalam pembuatan PTSL dengan melakukan pungutan liar alias Pungli.
Ketika dikonfirmasi kepala Desa Bayurlor mengiakan, bahwa biaya PTSL didesanya lebih dari 150 ribu bagi masyarakat yang tidak memiliki AJB.
“Soal PTSL saya kurang begitu paham. Coba langsung hubungi Sekdes aja,” ucap Kades melalui sambungan handphone nya.
Diduga hasil keuntungan PTSL sebesar Rp, 450 ribu tersebut masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 dan 3 UU No, 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dan ditambah menjadi UU No, 20/2001 tentang Tindak pidana korupsi yang dapat dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk itu pihak penegak hukum dalam hal ini Saberpungli , dimohon turun kelapang melakukan penyelidikan terkait biaya PTSL yang lebih dari 150 ribu berdasarkan informasi dari masyarakat. Bila terbukti, dan dianggap melawan hukum, maka pihak penegak hukum agar menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pemungutan biaya PTSL lebih dari ketentuan itu, agar memberikan efek jera dan tidak diikuti oleh yang lain. (Wydn)