Dapat Program PTSL, Kades Yadi Bayurlor di Duga Intervensi Korban Sponsor TKW Nakal

KARAWANG, (HK) – H.Yadi Kepala Desa Bayurlor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang diduga intervensi kepada salah satu warganya yang menjadi korban Sponsor Ikah bernama Ridah Jubaedah Binti Rudin calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau disebut TKW yang 2 bulan kebelakang dipenjara di Negara Malaysia akibat pemberangkatannya secara non prosedural alias ilegal.
Pasalnya, Yadi pada saat diminta tandatangan dalam surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani Ridah kepada Wahyudin selaku ketua LSM FPMI (forum perlindungan migran Indonesia) menolak, bahhkan saat itu juga menyuruh salah satu anak buahnya untuk mendatangi Ridah dirumah. Ironis, setelah kedatangan anak buah Kades, Ridah yang tadinya begitu semangat ingin menindak Sponsor Ikah kini melemah.
“Kami hanya minta tandatangan Kades Yadi dalam surat kuasa, sebatas mengetahui, tidak minta ongkos, hanya itu. ” ungkap Wahyudin, Rabu (01/12/2021).
“Ini malah nyuruh anak buahnya datangi Ridah. Setelah itu, Ridah kurang semangat, untung masih bisa saya kasih pemahaman hinga semangat lagi. Bukannya membantu,” tambah Wahyudin.
Menurut Wahyudin, seharusnya Kades Yadi bersyukur, sebab warganya yang menjadi korban Sponsor nakal ada yang ngurus. Karena alasan apapun, persoalan itu adalah pidana sudah nabrak aturan perundang-undangan tenaga kerja migran, maka harus ditindak lanjut.
“Bukannya bantu. Kami bantu Ridah ikhlas kok, tidak minta bayaran,” ucap Wahyudin.
“Kabarnya Desa Bayurlor mendapatkan program pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL. Coba dicek Kang, biayanya sesuai dengan keputusan 3 Menteri RI tidak, sebesar Rp 150 ribu/bidang. Siapa tahu ada biaya lebih dari segitu, jadi temuan tuh untuk bahan tindak-lanjut ke Saberpungli,” pungkas Wahyudin.

Sebelumnya Ridah pada hari Selasa (30/11/2021) dirumahnya mengatakan, saat direkrut oleh Sponsor bernama Ikah asal Kecamatan Pabuaran Subang sekitar bulan September 2021 lalu, berawal dari dirinya dipertemukan dengan sponsor Ikah oleh tetangganya bernama YUDI warga Bayur Lor juga, dengan maksud dan tujuan akan mempekerjakannya keluar negeri.
“Ikah menawarkan pekerjaan ke Malaysia secara resmi. Tapi kenyataannya saya malah ditangkap oleh Tentara Malaysia dan ditahan di Imigrasi selama 2 bulan,” Ridah menyampaikan.
Sampai berita ini diterbitkan Kades Yadi belum sempat bisa ditemui. (Red)


