Pokja IWO Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum, Kades Sukamaju Tolak Buka Data Anggaran

Pokja IWO Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum, Kades Sukamaju Tolak Buka Data Anggaran

BEKASI, 16 April 2026 — Aroma tak sedap tercium dari balik tembok Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Praktik tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tertutup kini menjadi sorotan tajam publik setelah Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari, diduga secara terang-terangan mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sorotan tersebut mencuat usai adanya penolakan kasar terhadap permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Permohonan itu berkaitan dengan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sukamaju dari tahun anggaran 2018 hingga 2025, yang sejatinya merupakan dokumen publik.

Alih-alih menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif sebagai pelayan masyarakat, Kepala Desa Sukamaju justru memperlihatkan sikap resisten yang dinilai arogan. Saat para jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sang kades menanggapi dengan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan.

“Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami tuh di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda lah!” ujar Kades Sukamaju sembari mengembalikan surat permohonan secara kasar dan meninggalkan lokasi.

Sikap yang terkesan “alergi” terhadap transparansi tersebut dinilai sebagai bentuk kesalahpahaman serius terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara, termasuk insan pers, memiliki hak konstitusional untuk mengakses dan memantau penggunaan uang negara, termasuk dana desa.

Tindakan Kepala Desa Sukamaju ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran etika pemerintahan, namun juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum berlapis, antara lain pembungkaman hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KIP, pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 dan 26 UU Desa, serta dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dapat berimplikasi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa dalih laporan anggaran desa hanya kepada pemerintah daerah merupakan alasan klasik yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, pemerintah desa wajib membuka informasi kepada masyarakat luas.

“Jika memang bersih, mengapa harus risih? Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Karno.

Atas kejadian tersebut, Pokja IWO Indonesia menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan membuat laporan resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran administrasi, serta mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

. Boleng

Mungkin Anda Menyukai