Diduga Pungli Berkedok Kegiatan Kenaikan Kelas, SDN Talunjaya Banyusari Tarik Rp150 Ribu dari Orang Tua

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pungli Berkedok Kegiatan Kenaikan Kelas, SDN Talunjaya Banyusari Tarik Rp150 Ribu dari Orang Tua

 

 

KARAWANG – Dugaan pungutan biaya kenaikan kelas di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali mencuat dan memantik pertanyaan publik.

Setelah sebelumnya ramai diberitakan dugaan pungutan sebesar Rp75 ribu di SDN Gempol Kolot 1, kini kasus serupa kembali muncul di SDN Talunjaya dengan nominal yang lebih besar, yakni mencapai Rp150 ribu per siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga diperuntukkan bagi kegiatan kenaikan kelas.

Padahal, praktik tersebut secara tegas dinilai menabrak surat edaran Dinas Pendidikan Karawang yang secara jelas melarang segala bentuk kegiatan kelulusan maupun kenaikan kelas yang menimbulkan tambahan biaya dan membebani orang tua siswa.

Larangan itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk bila kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 8 Juni 2026, Kepala SDN Talunjaya, Yahya, tidak memberikan penjelasan langsung terkait dugaan pungutan tersebut.

Alih-alih menjawab, ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak komite sekolah, sembari memberikan nomor telepon komite sebagai rujukan.

Baca Juga :  Guru Darul Mursyid Raih Prestasi Pada Ajang OGPN 2021

Untuk melengkapi pemberitaan, wartawan kemudian mengonfirmasi Ketua Komite Sekolah, Asep, pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam keterangannya, Asep mengakui adanya penggalangan dana sebesar Rp150 ribu tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dana itu diperuntukkan bagi kegiatan kenaikan kelas dan diklaim sebagai hasil kesepakatan komite serta orang tua siswa.

Menurutnya, ide dan gagasan kegiatan tersebut murni berasal dari komite dan wali murid, serta pihak sekolah sama sekali tidak ikut campur dalam penggalangan dana.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan didefinisikan sebagai penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.

Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca Juga :  Pemilihan OSIM MTsN 1 Karawang, Cinta dan Daiva Unggul Jadi Ketua dan Wakil Ketua

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, namun pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang pungutan pada satuan pendidikan tertentu.

Mencuatnya kembali dugaan pungutan di dunia pendidikan ini membuat publik menanti sikap tegas dari Dinas Pendidikan Karawang.

Masyarakat mempertanyakan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang diduga melanggar aturan tersebut.

Tak hanya itu, muncul pula kekhawatiran bahwa praktik serupa berpotensi meluas.

Setelah SDN Gempol Kolot 1 dan SDN Talunjaya, bukan tidak mungkin sekolah dasar lain di wilayah Kecamatan Banyusari melakukan hal yang sama jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Karawang tidak tinggal diam.

Ketegasan dinilai sangat dibutuhkan agar dugaan pungutan berkedok kegiatan sekolah tidak terus berulang dan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi para orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani.

. Solehudin

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramai Isu Pungutan Akhir Tahun, Kepala SDN Gempol Kolot 1 Banyusari Tegaskan Sekolah Tidak Terlibat
52 Siswa SDN Kemiri V Jayakerta Resmi Lulus, Pelepasan Dijadwalkan 24 Juni 2026
SMAN 1 Cikampek Resmi Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Beragam Jalur untuk Calon Siswa Berprestasi
Menuju Jenjang Lebih Tinggi, Siswa Kelas VI SDN Mekarmaya 1 Cilamaya Wetan Jalani ASAJ dengan Tertib
Diduga Melarang Media Masuk ke SMA Negeri 1 cibatu Purwakarta Tuai Sorotan, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers
Mengungguli Sekolah Pesaing, SDN Cikalong 1 Cilamaya Wetan Raih Juara Umum 2026 Tingkat Kecamatan
MTsN 1 Karawang Madrasah Adiwiyata Peringati Hardiknas 2026, Teguhkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Prestasi Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banyusari Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Karawang 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

Diduga Pungli Berkedok Kegiatan Kenaikan Kelas, SDN Talunjaya Banyusari Tarik Rp150 Ribu dari Orang Tua

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:52 WIB

Ramai Isu Pungutan Akhir Tahun, Kepala SDN Gempol Kolot 1 Banyusari Tegaskan Sekolah Tidak Terlibat

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:26 WIB

52 Siswa SDN Kemiri V Jayakerta Resmi Lulus, Pelepasan Dijadwalkan 24 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 08:18 WIB

SMAN 1 Cikampek Resmi Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Beragam Jalur untuk Calon Siswa Berprestasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:17 WIB

Menuju Jenjang Lebih Tinggi, Siswa Kelas VI SDN Mekarmaya 1 Cilamaya Wetan Jalani ASAJ dengan Tertib

Berita Terbaru