Ket. Gambar : Ormas Islam Yang Tergabung Di AL UOIS Saat Berorasi Menuntut Hans Station Ditutup.
Labuhanbatu – Ormas Islam yang tergabung dalam AL UOIS geruduk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin pagi (17/1/2021).
Massa geram dengan tindakan Hans Station yang tetap beraktifitas meskipun telah disegel.

Mizwar Tanjung SE dalam orasinya meminta plt kadis DPMPTSP agar menutup tempat hiburan Hans Station.
“Kami menuntut janji plt Kadis menutup Hans Station sesuai dengan rapat koordinasi bersama yang difasilitasi Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Saat Rapat, plt Kadis DPMPTSP Supriono S.Sos berjanji menyegel sementara Hans Station, beber Mizwar.
Hal yang sama juga dikatakan Ustadz Anto yang ikut berorasi.
“Kami mengharapkan pada plt Kadis perizinan agar menutup Hans Station,” ucap Ustadz Anto.
Aliansi Ummat Ormas Islam Dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, turut memberikan tanda tangan di Spanduk agar Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu mencabut izin Hans Station.
Usai beorasi, AL UOIS melaksanakan shalat dzuhur dan masih bertahan di depan kantor Dinas perizinan.
Meskipun sempat terjadi tolak menolak antara massa dan Satpol PP, akhirnya plt Kadis Supriono S.Sos menemui massa dan membacakan Surat Pencabutan Persetujuan Pemenuhan Komitmen nomor : 503/10/DPMPTSP/2022 yang ditujukan ke manajemen Hans Club Station.
Usai mendengar pembacaan surat, AL UOIS menuju Hans Station dan pihak dinas menempelkan surat tersebut dipintu gerbang Hans Station.
Sebelum bubar massa yang tergabung di AL UOIS bersalam salaman dengan para petugas dari Polres Labuhanbatu dan Dinas terkait yang hadir didepan gerbang Hans Station tersebut.(DR)