Ket.Gambar : Kapolres Labuhanbatu Saat Memaparkan Ungkap Kasus.(doc/Humas)
Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI, S.I.K. melaksanakan Konferensi Perss terkait Kasus Pembunuhan, Curat dan Kasus Curanmor, Selasa (01/03/2022).
Kapolres mempaparkan kasus yang pertama terkait pelaku pembunuhan seorang janda di dusun Suka Jadi Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin sekira pukul 04.00 wib.(28/2/2022)
Tersangka WH (25) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara itu tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah Rumah, milik seorang warga di kawasan jalan Torpisang Mata gang Rahayu Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di dusun suka jadi Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/2) sekira pukul 00:15 wib di rumah korban bernama Sugianti (47). Antara pelaku dan korban dikabarkan berstatus kekasih tanpa ikatan.
“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima videocall dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK.
Atas perbuatan tersangka ia di kenai Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun, ungkap Kapolres.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Revo warna biru putih tanpa Nopol milik korban. Satu unit Handphone Redmi 6A (milik korban). Satu unit Handphone Samsung Lipat warna putih (milik pelaku), sepotong celana panjang jeans warna hitam (Celana yg digunakan pada saat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan). Sepotong kaos warna hitam lengan pendek yang digunakan saat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan). Sepotong Kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis garis ke samping.
Selanjutnya, Kasus Curanmor di dusun VI PT. JSA desa Pulo Jantan Kec. Na IX-X Kabupaten Labura pada tanggal 27/01/22, Desa Perkebunan Panigoran Kec. AEk Kuo Kab. Labura pada taggal 07/02/2022 dan Dusun VI PT JSA desa Pulo Jantan Kec. Na. IX-X pada tanggal 05/02/2022.
Dengan tersangka WO (32) berdasarkan hasil introgasi tim melakukan pengembangan, dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BK 5422 JAB, 1 (satu) Unit Motor Honda Revo tampa Flat dan 1 (satu) Unit Motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat dari tangan tersangka WO.
Atas perbuatan tersangka di kenai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancarama penjara paling lama 7 tahun.
Selanjutnya sambung Kapolres, Kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan tersangka MZ (27) dan temannya ARI yang masih DPO yang sering beraksi di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupatrn Labuhanbatu.
Pelaku MZ berhasil diamankan dirumahnya yang berada di suka Dame Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor Warnna Hidap tampa Nopol, 1 (satu) unit HP merk Vivo Y55, 1 (satu) unit HP Merek Oppo F1S, 1 (satu) Unit HP merk Vivo Y15, 1 (Satu) buah tas warna Hijau dan 2 (dua) buah obeng (alat tersangka).
Atas perbuatan tersangka, dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(DR)
Sumber : Humas