Dinas (KUKMP) Ciamis Berikan Pers Rilis Tentang Mekanisme Peredaran Pupuk Jangan Tergiur Harga Murah

0

 

KRIMINALGROUP.COM, CIAMIS |
Berbicara tentang pupuk ada dua hal yaitu pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi. Untuk pupuk non subsidi secara teknis perdagangan mengikuti mekanisme pasar. Sedangkan untuk pupuk bersubsidi ada hal yang perlu disampaikan lebih jauh dan lebih luas.

Selaku Sekertaris Dinas DKUKMP sekaligus sebagai anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, ST, MT, MMG dan dampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan Indra Mulyana, SE, M.Si di ruangan kerjanya mengatakan Jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, ZA, SP-36 dan NPK. Mekanisme penyaluran pupuk secara garis besar dimana Produsen (Lini 1) menunjuk distributor, distributor (Lini 2) menunjuk pengecer, dan pengecer (Lini 3) menjual ke petani (Lini 4). Produsen disini adalah PT. Pupuk Indonesia ( PT. Pupuk Kujang, PT. Petro Kimia Gresik dst). Senin 21/3/2022

“Kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan secara garis besar hanya mendapat tembusan Laporan daftar pengecer dari Distributor, tembusan Laporan daftar Distributor dan daftar pengecer di wilayah tanggungjawabnya dari Produsen, tembusan laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh Distributor, tembusan Laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh Distributor, tembusan Laporan realisasi penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala dari Pengecer,” ungkapnya.

“Mendapatkan laporan dari produsen apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini KP3, laporan dari produsen terkait program khusus pertanian yang menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada petani dan atau kelompok tani yang mengikuti program dimaksud,” tambahnya.

“Secara bersama-sama dengan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia ( Persero), Produsen, Distributor dan Pengecer.
Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Data yang ada pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis untuk pupuk yaitu:
Produsen tercatat PT. Pupuk Kujang dan PT. Petro Kimia Gresik, untuk distributor tercatat sebanyak 8 distributor dan untuk pengecer tercatat sebanyak 94 pengecer di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

“Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal penyimpangan-penyimpangan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk telah dilakukan dengan
Upaya optimal dalam hal pengawasan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk, Masyarakat juga diharapkan berkontribusi terhadap pengawasan penyaluran dan ketersediaan pupuk.

“Para petani diminta untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, membeli pupuk pada pengecer pupuk yang resmi, teliti sebelum membeli pupuk,” harapnya.

“Diminta juga kepada seluruh distributor dan pengecer rutin menyampaikan laporan-laporan stok pupuk dan realisasi pendistribusian dan penjualan pupuk sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.”
(Lili Romli )