Dinas (KUKMP) Ciamis Berikan Pers Rilis Tentang Mekanisme Peredaran Pupuk Jangan Tergiur Harga Murah

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

KRIMINALGROUP.COM, CIAMIS |
Berbicara tentang pupuk ada dua hal yaitu pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi. Untuk pupuk non subsidi secara teknis perdagangan mengikuti mekanisme pasar. Sedangkan untuk pupuk bersubsidi ada hal yang perlu disampaikan lebih jauh dan lebih luas.

Selaku Sekertaris Dinas DKUKMP sekaligus sebagai anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, ST, MT, MMG dan dampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan Indra Mulyana, SE, M.Si di ruangan kerjanya mengatakan Jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, ZA, SP-36 dan NPK. Mekanisme penyaluran pupuk secara garis besar dimana Produsen (Lini 1) menunjuk distributor, distributor (Lini 2) menunjuk pengecer, dan pengecer (Lini 3) menjual ke petani (Lini 4). Produsen disini adalah PT. Pupuk Indonesia ( PT. Pupuk Kujang, PT. Petro Kimia Gresik dst). Senin 21/3/2022

“Kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan secara garis besar hanya mendapat tembusan Laporan daftar pengecer dari Distributor, tembusan Laporan daftar Distributor dan daftar pengecer di wilayah tanggungjawabnya dari Produsen, tembusan laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh Distributor, tembusan Laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh Distributor, tembusan Laporan realisasi penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala dari Pengecer,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPS Bersinergi Bersama DPD TIM Dukung Ketahanan Pangan Labuhanbatu.

“Mendapatkan laporan dari produsen apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini KP3, laporan dari produsen terkait program khusus pertanian yang menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada petani dan atau kelompok tani yang mengikuti program dimaksud,” tambahnya.

“Secara bersama-sama dengan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia ( Persero), Produsen, Distributor dan Pengecer.
Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Simpatisan Prabowo Gibran Bagi-Bagi Kaos di Kota Panyabungan

Data yang ada pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis untuk pupuk yaitu:
Produsen tercatat PT. Pupuk Kujang dan PT. Petro Kimia Gresik, untuk distributor tercatat sebanyak 8 distributor dan untuk pengecer tercatat sebanyak 94 pengecer di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

“Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal penyimpangan-penyimpangan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk telah dilakukan dengan
Upaya optimal dalam hal pengawasan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk, Masyarakat juga diharapkan berkontribusi terhadap pengawasan penyaluran dan ketersediaan pupuk.

“Para petani diminta untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, membeli pupuk pada pengecer pupuk yang resmi, teliti sebelum membeli pupuk,” harapnya.

“Diminta juga kepada seluruh distributor dan pengecer rutin menyampaikan laporan-laporan stok pupuk dan realisasi pendistribusian dan penjualan pupuk sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.”
(Lili Romli )

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Bimtek BUMDes Jayakerta Dorong Transparansi Keuangan dan Ketahanan Pangan Desa
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta

Berita Terbaru