Ket.Gambar : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Saat Paparan.
Labuhanbatu – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku dan satu diantaranya, merupakan residivis bandar narkoba jenis sabu. Prestasi penangkapan tiga pelaku petugas Satres Narkoba mendapatkan apresiasi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat (22/04/2022)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan.
Diterangkan, diawali pengungkapan dengan penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 berhasil ditangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial (RS) 24 Tahun, warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari Labuhanbatu, dan (MR), 17 Tahun, 9 Bulan, 13 Hari, warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Kemudian, salah satu Residivis bandar narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan adalah AG (56) alias KOKMENG warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya, S.H, saat mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan under cover buy di Jalan Pendidikan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Meskipun dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas RS dan MR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu disita dari RS, sedangkan dari MR disita barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu.” ucap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jum’at (22/4/2022).
Lanjut Kasat, dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut, miliknya dan di beli dari MR.
Setelah itu, petugas melakukan introgasi MR yang mengakui 1(satu) bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika diperoleh dari AM alias KOKMENG yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Hasil dari lokasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Alias Kokmeng dan barang Bukti 44 bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,97 Gram/Netto serta 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna merah hati, beber Kasat.
Tak sampai disitu, petugas melakukan introgasi kepada AM alias KOKMENG mengaku bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan) kembali petugas berhasil meringkus jaringan narkoba Negeri Lama tersebut.
Tak lupa, masyarakat juga mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas ditangkapnya AM terduga bandar sabu, yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp.
Begitu juga, dengan Residivis yang sudah ke 3 kali, telah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika, dimana dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram, timbangan elektrik, satu dompet dan uang tunai Rp125.000
Kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika dan MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa yang menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan pendampingan dari bapas dan orang tuanya sendiri saat pemeriksaan.” tambah Kasat.
Sedang terhadap MR tidak dapat diterapkan Restorative Justice karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram.
AM Alias KOKMENG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup, tutup Martualesi Sitepu.(DR)