Poto : Gapura pintu masuk SMK Pasundan Sumurgede Cilamaya Kulon.
Laporan wartawan kriminalgroup : Irwan
Karawang, kriminalgroup.com – Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.
Namun pengerjaan proyek pembangunan di SMK Pasundan beralamat di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat justru sebaliknya. Proyek yang diketahui akan dibangun ruang kelas baru itu seperti proyek siluman, karena sama sekali tidak memiliki papan informasi dan tidak diketahui asal usulnya.

Pantauan langsung tim media dilokasi, Selasa 28 Juni 2022 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan. Meski pekerjaan tersebut baru mulai, terlihat sejumlah pekerja sedang mengerjakan galian tanah.
Kohar selaku ketua pelaksana pembangunan yang ditemui dilokasi membenarkan jika sekolah setempat mendapatkan proyek pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) sebanyak dua lokal. Namun, dia tidak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan untuk pembangunan RKB tersebut.
“Ya, ini yang sedang kita kerjakan adalah pembangunan Ruang Kelas Baru dua lokal. Sumber anggaran DAK dari provinsi. Kalau besar anggarannya kita tidak tahu,” ungkap Kohar.
Masih dikatakan Kohar, pekerjaan baru dimulai 2 hari. Sedangkan untuk papan informasi proyek dirinya tidak tahu menahu. Bahkan RAB bangunan pun belum ada, untuk gambar bangunan menggunakan gambar yang dibuat sendiri alias dikira kira seperti itu.
“Papan proyek belum ada. Begitupun dengan RAB. Untuk sementara proyek ini menggunakan dana talang,” ujar Kohar.
Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek. Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ditempat yang sama kepala SMK Pasundan Agustini Tri Erawati,.S.Pd,.MM mengiyakan bahwa sekolahnya saat ini mendapat bantuan RKB dari provinsi Jawa barat sebanyak dua lokal. Namun, saat ditanya tentang papan informasi proyek serta besar anggaran, Kasek terkesan enggan memberikan jawaban yang pasti.
“Ini menggunakan dana talang. Pihak sekolah tidak tahu apa apa hanya nerima kunci. Semuanya ditangani oleh pihak dinas pendidikan provinsi, baik soal material maupun para pekerja bangunan,” jelas Kasek.
Pertanyaannya bila RAB belum ada, tentu gambar bangunan RKB pun belum ada. Lantas, acuan atau pedoman bagi pekerja untuk membangun RKB tersebut apa. Lantas bila pekerjaan itu tidak sesuai dengan rencana pembangunan, siapa yang harus bertanggung jawab.
Kemudian, bila bangunan itu menggunakan dana talang, lantas dana talang siapa. Lalu apakah dibenarkan secara aturan bila proyek pemerintah menggunakan dana talang.
Info Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui
Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.
Pimpinan Redaksi : Bung Irwanto