Usai Mencuri, 2 Bandit Ini Diciduk Polisi.

0

Ket.gambar : Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu (Tengah), AKP Rusdi Marzuki S.I.K., M.H Saat Press Realease

Labuhanbatu – Dua pria ST (33) warga Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan dan Pria J als E (43) Warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, harus pasrah saat Polisi menciduknya.

Kedua pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu karena mencuri sepeda motor di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Ket.Gambar : Kedua Pelaku Saat Diamankan

“Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan  yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran kota rantau prapat,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, di Mapolres Labuhanbatu, Senin (01/08/2022).

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Diamankan

Rusdi Marzuki menjelaskan,  aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jalan Batu sangkar Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Rusdi juga menambahkan Pelaku  ST (33) sudah memantau Gudang yang terletak dibelakang rumah Korban, kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan Aksi pencurian  pada Pukul 02.00 WIB diri hari pelaku masuk ke dalam Gudang melalui Asbes yang terbuat dari pelepah sawit lalu pelaku membuka kunci Engsel Gudang dan membawa 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX, terangnya.

Motor tersebut di dorong pelaku sampai simpang Jalan Perisai kemudian pelaku menelepon Rekannya J Als E (43) untuk menaiki Motor KLX tersebut kemudian di dorong oleh Pelaku Inisial ST (33) menggunakan motor honda Beat dibawa menuju rumah Saudara K yang terletak di dekat rumah sakit umum Rantauprapat setelah itu pelaku ST (33) Kembali ke Gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea kerena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jaket warna Pink pelakupun membawa motor tersebut ke rumah saudara K, beber Kasat yang berpenampilan Low Profile’ ini.

Tepat pada tanggal 20 Juli s/d 26 Juli  2022 Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yg tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota rantau Prapat . pada tanggal 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Talsim Ke Jalan Sirandorung.

Lanjut Kasat, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku ST (33) sekaligus pelaku J als E.

Usai ditangkap, tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Pelaku ST  (33) merupakan  residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama saat kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan  pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkera kemudian para pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah jaket warna pink  milik korbannya dipakai oleh Tersangka.

Total kerugian di perkirakan sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).

Akibat pebuatannya Pelaku Inisial ST (33) diterapkan pasa 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J als E (43) di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara, tutup Rusdi Marzuki saat Press Realease.(Denny Rizal)