Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Media dutapublik.com, Divisi Hukum : Ini Tidak Bisa Dibiarkan
KRIMINALGROUP.COM
KARAEANG II Buntut dari tindakan dugaan penghinaan yang dialami Pimpinan Perusahaan media online dutapublik.com, Nendi Wirasasmita oleh H. Entang, selaku Ketua Ormas FPMI (Forum Perlindungan Migran Indonesia) Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, pada Senin (27/2) lalu, Advokat Yaya Taryana, S.H., M.H., selaku divisi hukum media online dutapublik.com, angkat bicara.
Saat ditemui di kantornya, Yaya Taryana membenarkan bahwa pada Jumat (10/3), telah menerima kuasa dari Nendi Wirasasmita, yang diduga menjadi korban penghinaan oleh H. Entang.
“Iya benar, salah satu anggota keluarga besar media dutapublik com (Nendi Wirasasmita) telah memberikan kuasa kepada saya selaku Lawyer untuk mengurus permasalahan yang dialaminya. Saya selaku divisi hukum media dutapublik.com, tentunya tidak akan tinggal diam dengan kejadian dugaan dihinanya salah satu anggota keluarga besar saya, di mana tempat saya berorganisasi,” ujarnya.
Yaya Taryana pun menjelaskan makna “Oteng-Oteng” yang dilontarkan oleh H. Entang kepada Nendi Wirasasmita.
Kalau berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oteng-Oteng itu adalah sejenis kumbang perusak daun tumbuhan atau Hama Penganggu. Nah, bahasa Oteng-Oteng dalam hal kejadian ini ditujukan kepada sesorang, apalagi sesorang itu berprofesi sebagai wartawan, tentu tidak relevan. Karena, wartawan ini fungsinya bukan sebagai Penganggu, tetapi wartawan mempunyai fungsi mengumpulkan dan mengolah sumber berita yang akan disampaikan ke publik.
“Sehingga, penempatan bahasa Oteng-Oteng kepada wartawan adalah merupakan penghinaan. Saya sebagai divisi hukum dan sekaligus sebagai penerima kuasa dari Pak Nendi Wirasasmita, akan mengundang terlebih dahulu pihak pengucap bahasa Oteng-Oteng tersebut untuk meminta klarifikasi,” jelasnya.
Jika upaya mediasi yang ditempuh tidak tercapai, Yaya Taryana menegaskan, bahwa sebagai penerima kuasa, pihaknya akan menempuh sesuai jalur hukum ke ranah pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Karena merendahkan martabat seseorang, apalagi sesorang ini berprofesi sebagai wartawan atau media. Artinya kita menganggap ada penghinaan juga terhadap insan pers, yang mencakup secara general. Ini gak bisa dibiarkan.”
“Ini juga menjadi pembelajaran publik, agar hati-hati untuk menempatkan bahasa lisan mengucapkan kata Oteng-Oteng terhadap sesorang. Karena seperti sebelumnya saya jelaskan bahwa Oteng-Oteng itu sejenis Hama Pengganggu,” tegasnya.
Yaya Taryana selaku anggota keluarga besar media dutapublik.com menyesalkan terjadinya dugaan penghinaan yang dialami oleh salah satu anggota keluarga besarnya.
“Saya selaku divisi hukum media dutapublik.com, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi bahasa Oteng-Oteng ini terucap dari salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Karawang. Saya akan mengambil sikap yang sekiranya dapat mengambil efek jera bagi yang bersangkutan.”
“Bila perlu yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kalau memang ini tidak tercapai, yang bersangkutan tetap dalam kontek pembenaran atau pembelaan diri, kita akan uji kebenarannya itu di pengadilan,” tuturnya.
Dirinya mengimbau kepada para insan pers agar selalu menjaga marwah kewartawanan.
“Karena wartawan menjadi corong publik yang diandalkan, kredibilitasnya harus dipertahankan serta ditingkatkan, dan harus saling jaga satu sama lain. Untuk meminimalisir oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan wartawan.”
“Insan pers sangat bermartabat. Negara, Pejabat, Tokoh Politik, dan Artis, bisa dikenal dan mencapai popularitas karena siapa? Mereka semua mencapai popularitas karena hasil karya insan pers. Tanpa insan pers mereka bukanlah siapa-siapa,” terangnya.
Di tempat yang sama, Nendi Wirasasmita meparkan, bahwa kejadian dugaan penghinaan terhadap dirinya, sebelumnya telah dirapatkan terlebih dengan jajaran redaksi.
“Langkah ini baru kita ambil, karena saya dan redaksi sebelumnya menunggu itikad baik H.Entang untuk meminta maaf atas ucapan Oteng-Oteng yang dilontarkan kepada saya. Namun, hingga kemarin (Jumat, 30 Maret 2023) yang bersangkutan tidak ada itikad baiknya, sehingga saya dan jajaran redaksi mengambil langkah hukum.”
“Bukti kesombongan dan arogansiinya H. Entang saat saya ajak bicara untuk memberikan klarifikasi atas ucapannya, sudah saya serahkan kepada divisi hukum, yaitu Lawyer Yaya Taryana, S.H., M.H. Permasalahan ini sepenuhnya kami serahkan kepada beliau,” paparnya. (Red)