Bila Menemukan Penimbun BBM Solar Bersubsidi Segera Lapor ke Polisi Terdekat

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Ilustrasi.

Bila Menemukan Penimbun BBM Solar Bersubsidi Segera Lapor ke Polisi Terdekat

 

“Dalam Pasal 55 Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun”.

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti contoh jenis solar.

Baca Juga :  Wahyudin : Yudi Tetangga TKW di Duga Terlibat Dalam Proses Pemberangkatan Ridah ke Malaysia Hingga Ditangkap Polisi

Pasalnya perbuatan tersebut telah masuk kedalam ranah pidana dan  melanggar undang – undang tentang migas.

Sehingga, apabila terbukti melakukan penimbunan BBM, maka akan dipidana sesuai dengan perbuatannya.

Kemudian apabila ada yang melakukan hal tersebut, demi untuk meraup keuntungan secara sepihak, dengan MENIMBUN dan Menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam Pasal 55 Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga :  Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Ekstasi

Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Maka dari itu pemerintah mengajak kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan, apabila melihat indikasi kecurangan, baik yang dilakukan oleh SPBU maupun oknum masyarakat yang melakukan penimbunan BBM jangan ragu melaporkan kepada polisi terdekat. (Red)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB