Ket.Gambar : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K Saat Conference Press
Labuhanbatu – Usai membongkar sindikat di Selat Malaka, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran pil Extacy sebanyak 9.206 butir dengan 3 pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu S.H, M.H memaparkan saat Conference Press, Rabu di Mapolres Labuhanbatu. (3/8/2022).
Tim Satres Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH., MH bersama Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono, S.Tr,K dan anggota melakukan Undercover buy dan berhasil menangkap pria AS (24) alias Ali warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 996 butir pil ekstasi.
Saat AS menyanyi, Polisi meringkus KA (26) alias Anwar pukul 03.30 WIB yang sedang tidur dirumahnya di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku KA ditemukan barang bukti 2 (dua) butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari, dan setelah diintrogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya, sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku, beber Kasat.
Nyanyian merdu KA membuat sahabatnya SN (57) alias Udin diciduk polisi tepat pukul 05.00 WIB, ditangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah pelaku ketiga di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dan dari pelaku diamankan pil ekstasi dari tas besar berwarna hitam berisi pil ekstasi.
“Total Pil Ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir,” terang Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH.
Kini Ketiga pelaku menginap di Bui dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.(DR)