TKI Subang dan Bekasi Korban Sponsor Nakal 

0

Ilustrasi.

Laporan wartawan kriminalgroup : Irwan

SUBANG, KRIMINALGROUP.COM | Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Subang dan Bekasi yang berniat hendak kerja keluar Negeri sebagai PMI/TKI/TKW,  tapi malah terjebak pada persoalan.

Keduanya ditempatkan di Negara Malaysia oleh sponsor Inisial “EM”, kini nasibnya terlantar dan butuh pertolongan.

Salah seorang PMI/TKI/TKW asal Bekasi bernama Vera telah mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Swadaya masyarakat Forum Perlindungan Migran Indonesia (LSM – FPMI) DPD Subang, Ia mengaku direkrut oleh Sponsor berinisial “EM” alias Mel dan kemudian diberikan kepada Inisal “A” beralamat di Bekasi untuk diproses.

Kini dirinya meminta pertolongan, untuk dapat dipulangkan Ke Indonesia lantaran di Malaysia hidupnya terlantar, disebabkan kabur dari majikan yang tidak mau membayar gajihnya selama 7 bulan.

Ketua FPMI DPD Subang Wahyudin mengatakan, setelah permasalahan ini ditindaklanjuti tiba-tiba Vera memohon agar permasalahannya dicabut karena Minggu ini dirinya akan dipulangkan ke Indonesia.

“Kabarnya Vera akan dipulangkan ke Indonesia  , Minggu ini,” kata Wahyudin, Sabtu (20/8/2022).

Sementara TKI asal Subang sebut saja Lina nama samaran yang direkrut oleh EM kemudian diberikan ke A di Bekasi, Ia merasa tertipu, sebab ditempatkan secara ilegal, sehingga meminta dipulangkan ke Indonesia.

Wahyudin menambahkan bahwa dirinya akan membawa persoalan ini ke ranah kepolisian karena Sponsor dan pemproses diduga melakukan penempatan PMI/TKW/TKI secara perorangan alias ilegal dan melanggar undang-undang no.18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar negeri dan berdampak terjadinya Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO), undang-undang no.21 tahun 2007.

“Permasalah ini tidak boleh dibiarkan, karena akan ada banyak lagi anak bangsa menjadi korban TPPO dengan modus menjadikan korban sebagai PMI TKI,” ujar Wahyudin.

Sampai berita ini ditayangkan, baik EM maupun A belum bisa dimintai keterangannya.


Info Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.

Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui

Email : hariankriminal@gmail.com, terimakasih.

Bung Irwanto / Pimpinan Redaksi HK Jabar Kontak Person :

Telp / Wa : 0857-7332-0196