Pelaku Curas Ini Diciduk Tekab Polsek Na.IX-X

0

Labura – Seorang Pria RA (20) alias Aldi warga jalan Simonis, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin IPTU Gunawan Sinurat SH, MH berhasil mengamankan pria pengangguran tersebut di Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X pada Senin sekira pukul 10.00 WIB (17/10/2022).

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Tangan Tersangka Aldi

Aldi diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi : LP/62/II/2022/ SPKT/SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022, pelapor atas nama ALDI TRI WIRANDI.

Kapolsek Na. IX-X, AKP Selvin Triansih S.I.K membenarkan perihal penangkapan tersebut, Selasa (18/10/2022).

Dari kronolgis yang didapat, bermula pada Minggu (27/2) sekira pukul 15.30 WIB, pelapor (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya (korban) di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2.

Tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal (tersangka), turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak.

Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.

Akibat kekerasan itu para korban tak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing-masing kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun ke lantai bawah dan pelaporpun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah dengan kencang, dan korban membuat pengaduan ke Mapolsek Na.IX-X ungkap Kapolsek.

Dari Hasil Interogasi tersangka ALDI, Lanjut Kapolsek bahwa, Peran tersangka adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka yg lain bernama ANUGRAH (DPO), warga desa Kampung Pajak, perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.

Masih menurut Kapolsek AKP Selvin Triansih, bagian tersangka ALDI adalah HP pelapor sedangkan bagian tersangka ANUGRAH adalah HP milik pacar pelapor, sementara

Sepeda motor Honda VARIO merah BK 5318 JAG yang dikendarai para tersangka adalah milik tersangka ALDI, ungkap Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Vario merah dan Handphone merk Vivo diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(DR)