Pelaku Curas Ini Diciduk Tekab Polsek Na.IX-X

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Labura – Seorang Pria RA (20) alias Aldi warga jalan Simonis, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin IPTU Gunawan Sinurat SH, MH berhasil mengamankan pria pengangguran tersebut di Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X pada Senin sekira pukul 10.00 WIB (17/10/2022).

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Tangan Tersangka Aldi

Aldi diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi : LP/62/II/2022/ SPKT/SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022, pelapor atas nama ALDI TRI WIRANDI.

Kapolsek Na. IX-X, AKP Selvin Triansih S.I.K membenarkan perihal penangkapan tersebut, Selasa (18/10/2022).

Dari kronolgis yang didapat, bermula pada Minggu (27/2) sekira pukul 15.30 WIB, pelapor (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya (korban) di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2.

Baca Juga :  Bawa Ganja 47 Kg, Kurir Ganja Asal Sumbar di Doorr Polisi

Tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal (tersangka), turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak.

Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.

Akibat kekerasan itu para korban tak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing-masing kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun ke lantai bawah dan pelaporpun mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor VARIO merah dengan kencang, dan korban membuat pengaduan ke Mapolsek Na.IX-X ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Panai Hilir Ringkus Pelaku Curat

Dari Hasil Interogasi tersangka ALDI, Lanjut Kapolsek bahwa, Peran tersangka adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka yg lain bernama ANUGRAH (DPO), warga desa Kampung Pajak, perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.

Masih menurut Kapolsek AKP Selvin Triansih, bagian tersangka ALDI adalah HP pelapor sedangkan bagian tersangka ANUGRAH adalah HP milik pacar pelapor, sementara

Sepeda motor Honda VARIO merah BK 5318 JAG yang dikendarai para tersangka adalah milik tersangka ALDI, ungkap Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Vario merah dan Handphone merk Vivo diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(DR)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB