Pasaman Barat, (HK) – Dinilai tidak transparan soal nilai ujian calon Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Pasaman Barat digugat peserta, Sabtu (22/10/2022).
Surat gugatan tersebut dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
“gugatan sudah saya layangkan kekantor Bawaslu Pasaman Barat, karena dinilai Bawaslu tidak transparan soal nilai peserta yang ikut termasuk saya,”ucap Paisal salah seorang peserta yang tidak lolos.
Paisal menjelaskan, untuk Isi surat gugatan tersebut ia meminta kepada ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan mengumumkan nilai seluruh peserta yang mengikuti ujian pada hari minggu tanggal 16 Oktober tahun 2022 yang bertempat di SMA Negeri 1 Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
“Saya berharap kepada ketua kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan agar menunda untuk sementara tahapan selanjutnya sampai nilai seluruh peserta di keluarkan, agar saya tahu berapa nilai saya dan berapa nilai peserta yang lain. Kalau dalam proses perekrutan sudah mulai diajarkan tidak transparan, bagaimana nanti setelah mereka lulus dan bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan. Akan rusak proses pemilu 2024,” kata Paisal yang juga pernah menjabat Ketua Umum HMI Cabang Pasaman Barat.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra saat di konfirmasi media ini melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa yang dilakukan Kelompok kerja sudah sesuai dengan perubahan pedoman teknis yang ditanda tangani Ketua Bawaslu RI.
“Menyangkut nilai peserta yang ikut ujian tertulis saya sendiri tidak tahu berapa nilai peserta, karena inikan ujian CAT, jadi yang mengetahui nilai tersebut adalah orang yang punya servernya, dan kami hanya menerima salinan file PDF nya dari BAWASLU Propinsi Sumatera Barat,”kata Emra, Jum’at (21/10/2022).
(Indra Oloan)