Bila Menemukan Penimbun BBM Solar Bersubsidi Segera Lapor ke Polisi Terdekat

0

Poto : Ilustrasi.

Bila Menemukan Penimbun BBM Solar Bersubsidi Segera Lapor ke Polisi Terdekat

 

“Dalam Pasal 55 Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun”.

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti contoh jenis solar.

Pasalnya perbuatan tersebut telah masuk kedalam ranah pidana dan  melanggar undang – undang tentang migas.

Sehingga, apabila terbukti melakukan penimbunan BBM, maka akan dipidana sesuai dengan perbuatannya.

Kemudian apabila ada yang melakukan hal tersebut, demi untuk meraup keuntungan secara sepihak, dengan MENIMBUN dan Menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam Pasal 55 Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.

Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Maka dari itu pemerintah mengajak kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan, apabila melihat indikasi kecurangan, baik yang dilakukan oleh SPBU maupun oknum masyarakat yang melakukan penimbunan BBM jangan ragu melaporkan kepada polisi terdekat. (Red)