Polsek Banyusari Hadiri Rapat Pemasangan Jebakan Tikus
Liputan : Irwan
KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Maraknya serangan hama tikus di sejumlah daerah membuat para petani harus melakukan berbagai cara, untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian tersebut.
Salah satunya dengan memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan, petani berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus, cara ini justru menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.
Giat Bhabinkamtibmas AIPDA H. Sarin Burhanuddin mewakili Kapolsek Banyusari IPTU Suherlan, S.H. melaksanakan kegiatan musyawarah masalah yang menggunakan perangkap listrik tikus di Desa Banyusari Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jabar.
Guna mengantisipasi terjadinya korban selanjutnya, Polsek Banyusari, Polres Karawang, Polda Jawa Barat menghadiri musyawarah tentang pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di Desa Banyuasih yang diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda H.Sarin Burhanudin, disampaikannya pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.
” Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.
Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan jebakan tikus,” kata Kanit .
Jatuhnya korban jiwa itu patut disayangkan, Karena pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap ilegal.
“Memasang kawat listrik jebakan tikus.Maka tindakan seperti itu bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” tutupnya.
(Polsek Banyusari, Polres Karawang, Polda Jawa Barat.