Polsek Banyusari Hadiri Rapat Pemasangan Jebakan Tikus

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Banyusari Hadiri Rapat Pemasangan Jebakan Tikus

Liputan : Irwan

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Maraknya serangan hama tikus di sejumlah daerah membuat para petani harus melakukan berbagai cara, untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian tersebut.

Salah satunya dengan memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan, petani berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus, cara ini justru menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat  tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.

Giat Bhabinkamtibmas AIPDA H. Sarin Burhanuddin mewakili Kapolsek Banyusari IPTU Suherlan, S.H. melaksanakan kegiatan musyawarah masalah yang menggunakan perangkap listrik tikus di Desa Banyusari Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jabar.

Baca Juga :  Pangdam dan Danrem Tinjau Pos PPKM Kota Gunungsitoli

Guna mengantisipasi terjadinya korban selanjutnya, Polsek Banyusari, Polres Karawang, Polda Jawa Barat menghadiri musyawarah tentang pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di Desa Banyuasih yang diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda H.Sarin Burhanudin, disampaikannya pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

” Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.
Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan jebakan tikus,” kata Kanit .

Jatuhnya korban jiwa itu patut disayangkan, Karena pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap  ilegal.

Baca Juga :  Polisi Caket Banyusari Aipda Rahman Pasang Stiker  Lapor Pak Kapolres

“Memasang kawat listrik jebakan tikus.Maka tindakan seperti itu bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena  ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” tutupnya.

(Polsek Banyusari, Polres Karawang, Polda Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Caringin Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung Hasil Panen Raya untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing
Gaktibplin Propam Polres Garut Sambangi Polsek Caringin. Kapolsek: Kedisiplinan Personel Sebagai Tanggung Jawab Moral
Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya
Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan
Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek
Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin
Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polsek Caringin Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung Hasil Panen Raya untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:51 WIB

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:51 WIB

Gaktibplin Propam Polres Garut Sambangi Polsek Caringin. Kapolsek: Kedisiplinan Personel Sebagai Tanggung Jawab Moral

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB