Disebut Gadungan ,sponsor Sudin Tersenyum – senyum

0

Disebut Gadungan ,sponsor Sudin tersenyum – senyum

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Sudin yang beralamat di Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang menyayangkan atas pemberitaan salah satu media online yang beralamat kantor Kecamatan Banyusari, dimana berita tersebut dibuat langsung oleh pimpinan redaksinya inisial ASP beberapa pekan lalu.

Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut ASP terkesan tendensius menyebut Sudin sebagai Sponsor atau penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Gadungan tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan selain itu menyebut Sudin sebagai penipu.

“Gadungan apanya. Saya dalam menjalankan tugas sebagai PJTKI dilengkapi surat tugas dari PT. Terus yang dibilang penipu, saya nipu siapa,” ungkap Sudin, Rabu (15/3/2023) dirumahnya.

Dijelaskan Sudin, pernah dirinya menerima PMI yang hendak kerja ke Polandia dan Jepang dari Sponsor bernama Udin. Lalu, PMI tersebut diikutsertakan pada pelatihan di Indramayu.

“Sampai bisa bahasa Jepang dan dinyatakan lulus. PMI nya malah mengundurkan diri. Dalam surat perjanjian awal bila mengundurkan diri, biaya yang telah dikeluarkan PMI tidak bisa dikembalikan,” jelas Sudin.

Setelah itu lanjut Sudin, tidak ada masalah, bahkan orang tua PMI berterimakasih anaknya samapai bisa bahasa Jepang.

“Sekalipun tidak jadi pergi ke Jepang. Anak itu sekarang bekerja di perusahaan swasta (Pabrik) , entah sebagai manajer atau personalia, karena bisa bahasa Jepang. Itu kata orang tuanya,” sambung Sudin.

Ada juga PMI bawaan sponsor Udin yang dititipkan kepada nya, dan tidak bisa terbang.

“Itupun biayanya sudah dikembalikan. Bila totalnya 20 juta itu yang dimaksud. Mungkin sponsor Udin belum mengembalikan,” tegas Sudin.

Ketika dikonfirmasi Udin menjelaskan soal PMI yang dimaksud pak Asep, tidak ada masalah. Biayanya sudah dikembalikan.

“Tidak ada masalah, sudah dikembalikan,” pungkas Udin. (RED)

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan.

Ciri utama wartawan profesional yaitu mentaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.

Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik :

Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.

Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. (Red)