
Sumatera Utara, Mandailing Natal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapati dua pasangan di salah satu Hotel di wilayah kota Panyabungan, Kamis (30/3/2023) siang.
Dua pasangan ini didapati berduaan didalam kamar hotel saat Satpol PP Madina melaksanakan kegiatan evaluasi atas tindak lanjut surat edaran Bupati Madina terkait beberapa item menyangkut peraturan saat di bulan Ramadhan untuk tempat hiburan, rumah makan dan hotel.
“Jadi di hari pertama itu kita memberi surat edaran Bupati Madina agar mereka indahkan. Setelah itu, hari ini kita melakukan evaluasi apakah mereka jalankan atau tidak, jadi tadi terdapatlah dua pasangan yang bukan suami istri di salah satu hotel,” kata Lis Mulyadi Nasution, Kepala Satpol PP Madina.
Karena tak bisa menunjukkan dokumen sebagai pasangan resmi, dua pasangan yang terdapat di hotel tersebut dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk sekalian di BAP.
“Tindakan yang diambil memanggil kedua orang tua belah pihak yang bertanggung jawab kepada mereka,” tegas Lis Mulyadi didampingi Ismail Dalimunthe Kabid Trantibun Satpol PP Madina.
Bagi pengelola hotel yang melanggar surat edaran Bupati Madina, Lis Mulyadi mengatakan akan tinjau balik sesuai peraturan yang ada.
Kepala Satpol PP Madina Lis Mulyadi Nasution menyampaikan, selama bulan Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Madina mengimbau pelaku usaha rumah makan jangan buka di pagi hari, tempat hiburan malam dan hotel terhitung sejak satu Ramadhan. Himbauan itu bertujuan untuk menjaga ketenangan dan keamanan masyarakat yang saat ini menunaikan ibadah puasa.