FPMI Berencana Laporkan Sponsor Nakal di Wilayah Banyusari, Ciwet, dan Cikul ke Aparat Penegak Hukum Biar Kapok
KARAWANG II Irwan aktifis Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) berencana bakal melaporkan para Sponsor maupun Perwakilan Daerah (Perwada) PJTKI yang ada di Kabupaten Karawang hususnya di wilayah Kecamatan Banyusari, Cilamaya Wetan (Ciwet) dan Cilamaya Kulon (Cikul) yang kedapatan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW secara Unprosedural.
Berdasar kan data yang diperoleh, masih ada Sponsor dan Perwada diwilayah tersebut yang bermain-main dengan memberangkatkan TKW ke Negara Tujuan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia seperti Arab Saudi (Unprosedural/Ilegal).
Padahal , dalam hal ini pemerintah sudah jelas melarang bahkan Undang-undang nya pun telah dibuat. Namun, para Sponsor dan Perwada PJTKI itu merasa seolah tidak bersalah dan ingin benar sendiri atas perbuatannya.
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri RI (Kemenaker) nomor 260 tahun 2015 yang mana dalam aturan tersebut mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI / TKW / PMI kenegara kawasan Timur Tengah diantaranya yaitu :
1. Arab Saudi
2. Aljazair
3. Bahrain
4. Irak
5. Kuwait
6. Lebanon
7. Libya
8. Maroko
9. Mauritania
10. Mesir
11. Oman
12. Palestina
13. Qatar
14. Sudan
15. Suriah
16. Tunisia
17. Uni Emirat
18. Yaman dan
19. Yordania.
Menurut Irwan, kasus PMI/TKI/TKW Unprosedural bisa saja masuk kedalam tindak pidana perdagangan orang, baik dengan jalur Perusahaan maupun Perorangan, pelakunya bisa saja dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking-red) dengan jeratan Hukuman Pidana dan juga Denda.
“Undang undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 diancam pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling banyak 600 juta,” tegasnya, Senin 10 April 2023.
Sebelumnya, diterangkan H.Ijum Junaedi selaku Kasie Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri PTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang, bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, Pemproses PMI (pekerja migran Indonesia) atau TKI, atau TKW secara Unprosedural bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).
“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, bilamana melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” ujar H.Ijum kepada media jendralnews.co.id, Jum’at (7/4/2023).
Pewarta : H.Bolenk/Red