FPMI Berencana Laporkan Sponsor Nakal di Wilayah Banyusari, Ciwet, dan Cikul ke Aparat Penegak Hukum Biar Kapok

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FPMI Berencana Laporkan Sponsor Nakal di Wilayah Banyusari, Ciwet, dan Cikul ke Aparat Penegak Hukum Biar Kapok

KARAWANG II Irwan aktifis Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) berencana bakal melaporkan para Sponsor maupun Perwakilan Daerah (Perwada) PJTKI yang ada di Kabupaten Karawang hususnya di wilayah Kecamatan Banyusari, Cilamaya Wetan (Ciwet) dan Cilamaya Kulon (Cikul) yang kedapatan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW secara Unprosedural.

Berdasar kan data yang diperoleh, masih ada Sponsor dan Perwada diwilayah tersebut yang bermain-main dengan memberangkatkan TKW ke Negara Tujuan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia seperti Arab Saudi (Unprosedural/Ilegal).

Padahal , dalam hal ini pemerintah sudah jelas melarang bahkan Undang-undang nya pun telah dibuat. Namun, para Sponsor dan Perwada PJTKI itu merasa seolah tidak bersalah dan ingin benar sendiri atas perbuatannya.

Baca Juga :  Polres Madina Siap Amankan Penetapan Paslon Hasil Putusan MK

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri RI (Kemenaker) nomor 260 tahun 2015 yang mana dalam aturan tersebut mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI / TKW / PMI kenegara kawasan Timur Tengah diantaranya yaitu :

1. Arab Saudi
2. Aljazair
3. Bahrain
4. Irak
5. Kuwait
6. Lebanon
7. Libya
8. Maroko
9. Mauritania
10. Mesir
11. Oman
12. Palestina
13. Qatar
14. Sudan
15. Suriah
16. Tunisia
17. Uni Emirat
18. Yaman dan
19. Yordania.

Menurut Irwan, kasus PMI/TKI/TKW Unprosedural bisa saja masuk kedalam tindak pidana perdagangan orang, baik dengan jalur Perusahaan maupun Perorangan, pelakunya bisa saja dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking-red) dengan jeratan Hukuman Pidana dan juga Denda.

Baca Juga :  Prekat Polsek Banyusari Giat Patroli Jalan

“Undang undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 diancam pidana penjara maksimal 15 tahun denda paling banyak 600 juta,” tegasnya, Senin 10 April 2023.

Sebelumnya, diterangkan H.Ijum Junaedi selaku Kasie Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri PTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang, bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017, Pemproses PMI (pekerja migran Indonesia) atau TKI, atau TKW secara Unprosedural bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).

“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, bilamana melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” ujar H.Ijum kepada media jendralnews.co.id, Jum’at (7/4/2023).

Pewarta : H.Bolenk/Red

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaktibplin Propam Polres Garut Sambangi Polsek Caringin. Kapolsek: Kedisiplinan Personel Sebagai Tanggung Jawab Moral
Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya
Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan
Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek
Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin
Wakapolres Garut Resmi Berganti, Kompol Deny Rahmanto Gantikan Kompol Bayu Tri Nugraha
Polres Garut Kawal Aksi May Day Secara Humanis, Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi
Wakapolres Garut Bayu Tri Nugraha Hidayat Jadi Bagian KKL Seskoad, Tinjau Langsung Yon TP 890/Gardha Sakti
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:51 WIB

Gaktibplin Propam Polres Garut Sambangi Polsek Caringin. Kapolsek: Kedisiplinan Personel Sebagai Tanggung Jawab Moral

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:25 WIB

Polres Labuhanbatu Ciptakan Kamtibmas, Ini Beritanya

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Kapolres Labuhanbatu Beri Nasehat Dan Motivasi Pada Tahanan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Khidmat dan Penuh Keakraban, Polsek Bojong Gelar Kenal Pamit Kapolsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:27 WIB

Polri Hadir dari Hati, Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Warga Caringin

Berita Terbaru