Gegara Sabu Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Pemasok Diburu

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambat : Terduga pelaku dan barang bukti

LABUHANBATU — Dugaan peredaran narkotika di wilayah Bilah Hilir kembali dibungkam aparat kepolisian. Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial S (37) alias Sugik yang diduga menjual sabu di pinggir jalan umum, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, pada Kamis malam (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri Presisi. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh pelaku di wilayah tersebut. Informasi yang diterima sekitar pukul 17.00 WIB langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Bilah Hilir.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Mistranius Purba, S.H., memimpin tim untuk melakukan pengintaian. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku teridentifikasi berada di pinggir jalan umum, dan tim bergerak cepat menuju lokasi.

Saat mengetahui didekati petugas, pelaku terlihat berusaha membuang sesuatu. Tanpa membuang waktu, aparat segera mengamankannya dan menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram yang sempat ia buang.

Dalam pemeriksaan, Sugik mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria bernama Eiri, warga setempat. Namun saat petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud, sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus 2 Bandar Narkotika, 13 Kg Daun Ganja turut Disita

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu kaca pireks bekas pembakaran, serta satu buah mancis berwarna merah. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Sugik kini dibawa ke kantor Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan yang lebih mendalam.

Polisi menegaskan operasi pengejaran terhadap pemasok masih terus dilakukan. Masyarakat dihimbau tetap waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, agar peredaran barang haram tersebut dapat segera diputus.(DR)

Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊