Ket Gambar : Terduga Penyalahgunaan Narkoba Saat Diamankan
Labura – Komitmen Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba patut diapresiasi.
Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di
Dusun Kampung Jawa Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jum’at sekira pukul 23.00 WIB (31/1/2025).

Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan pria SL (37) warga lingkungan I PU Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Sabtu (1/2/2025).
Dari kronologis yang didapat,
Pada hari jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh hulu mendapat Informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Setelah mendapat Informasi tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan Penggerebekan sekitar Pukul 23.00 WIB tepatnya di Dusun Kampung Jawa Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura di rumah Zainal.
Dari dalam rumah, Polisi berhasil mengamankan seorang pria mengaku Bernama SL. Saat di interogasi SL mengaku memperoleh sabu-sabu dari pria Enda.
Nyanyian SL membuat Polisi memburu Enda namun tidak berhasil ditemukan.
Kini terduga pelaku bersama barang bukti 2 buah plastik klip Transparan sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram (dua koma empat puluh satu gram bruto), 5 buah Plastik Transparan kecil yang diduga dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.31 gram (satu koma tiga satu gram bruto).
Selanjutnya diamankan 1 bungkus besar plastik klip Transparan ukuran kecil kosong, 4 buah kaca Pirek, 2 buah sekop yg terbuat dari Plastik, 1 buah alat hisap Sabu yg terbuat dari botol aqua, 3 buah Mancis, 1 buah Pisau Carter, 1 buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna Hitam,1 buah Timbangan Elektrik,1 buah Dompet kecil warna Cokelat, Uang Tunai Rp. 525.000 ( lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut .(Red)