Ket.Gambar : Terduga Pelaku Curas Saat Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Polisi dari Sat Reskrim Polres Labuhanbatu membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu sekira pukul 22.30 WIB (6/12/2023) di Afdeling IV perkebunan PTPN 3, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketiga pelaku adalah KM (41) alias Kendi, NK (35) alias Niko dan HAP (18) alias Harya, ketiganya merupakan warga Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, terang Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu pada Minggu (10/12/2023).

Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1389/XII/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, pada 7 Desember 2023 dengan pelapor Dimas Wirayuda.
Dari kronologis yang didapat, kejadian Curas tersebut terjadi pada Rabu malam 06 Desember 2023 pukul 22.30 wib yang lalu. Saat itu pelapor bersama dengan temannya duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan, tepatnya di area Afdeling IV Perkebunan PTPN 3 Rantauprapat, terang Parlando.

“Saat itu pelapor dihampiri para pelaku, dan saat menoleh ke belakang tiba-tiba pelaku memukul bagian kepala belakang korban dengan mempergunakan tangan, kemudian salah seorang pelaku lainnya memiting leher pelapor dan juga pelaku lainnya juga memiting leher teman korban yang bernama Syafnida.” tambah Parlando.
“Korban berusaha melawan, namun salah seorang pelaku memukul lagi kepala korban dan mengancam akan menembak korban sambil mengarahkan sebuah benda berbentuk pistol kearah kepala korban,” ungkap Parlando.
Karena saat itu korban tetap berusaha melawan, salah satu pelaku memukul kening korban menggunakan benda menyerupai pistol tersebut.
“Usai mengikat tangan korban, pelaku yang berjumlah 4 orang langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban.” beber Parlando pada media.
Parlando menjelaskan, Tiga orang berhasil ditangkap, namun 1 orang pelaku lainnya tidak berhasil di tangkap karena keburu kabur dan sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti 1 Unit Mancis berbentuk Senpi, 2 Unit HP milik korban, 1 Unit Sepeda Motor milik korban, dan 2 Unit Sepeda Motor milik pelaku yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya telah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.(DR)












Komentar