2 Oknum Sponsor TKI Ilegal Ditangkap Polisi, Yang Lain Nunggu Giliran
SUBANG II Setelah dilaporkan oleh keluarga PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke APH (Aparat Penegak Hukum) akhirnya 2 orang oknum Sponsor tenaga kerja indonesia (TKI) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) unit PPA Polres Subang Polda Jabar, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan hari ini Sabtu 9 Juni 2023, Kapolres Subang AKBP Sumarni,SH kepada awak media mengatakan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) berinisial TC warga Desa Anggasari Kecatan Sukasari Kabupaten Subang, dan juga HK asal Kabupaten Bandung terhadap seorang perempuan Inisial HER penduduk warga Pamanukan.
Kapolres Subang menyampaikan bahwa Her dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji 6jt setiap bulannya, namun kenyataannya TKI tersebut malah tidak dipekerjakan dan tidak mendapat gaji selama 6 bulan.
Dalam konferensi Pers ini diutarakan oleh Kapolres Subang bahwa pelaku terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling besar 15 Milyar Undang-undang nomer 18 tahun 2017 dan Undang-undang 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Sementara ketua LSM Forum Perlindungan Migran Indonesia DPD Subang Wahyudin saat dimintai tanggapannya kepada media mengatakan sangat Apresiasi atas ditangkapnya 2 orang oknum Sponsor TKI terduga pelaku rekrutmen secara unprosedural tersebut,.
Atas ditangkapnya 2 orang oknum Sponsor itu lanjut wahyudin, diharapkan dapat memberikan efek jera untuk para pelaku rekrutmen yang merekrut secara Unprosedural dan semoga tidak adalagi anak bangsa yg menjadi Korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (Irwan PP)