Polres Karawang Berhasil Tangkap Sponsor TKI Timur Tengah Pelaku TPPO

- Jurnalis

Minggu, 11 Juni 2023 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang Berhasil Tangkap Sponsor TKI Timur Tengah Pelaku TPPO

KARAWANG II Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 6 Juni 2023. Dengan TKP Dsn. Sumurjaya I Rt 004 Rw 002 Ds. Sumurlaban Kec. Tirtajaya Kab. Karawang.

Seorang wanita berinisial DW 21 tahun warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, yang menjadi korban TPPO (Tindak pidana perdagangan orang) berhasil di ungkap oleh jajaran kepolisian Polres Karawang Polda Jawa Barat dan berhasil amankan salah seorang tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi menggelar jumpa Pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Makopolres Karawang. Sabtu 10 Juni 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi menjelaskan kronologis kejadian perkara bahwa pada hari Sabtu 7 Mei 2022, korban yang ingin bekerja di luar negeri, menemui S lalu menghubungi B, keduanya menghubungi MH meminta MH alias A untuk melakukan Medical Check Up.

“Pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja diluar negeri, kemudian para terduga pelaku S dan B mengatakan, agar dinaikan usianya supaya bisa masuk ke Kedutaan agar lolos pada proses sidik jari, kemudian setelah medical cek up fit pelaku MH Alias A menerima uang dari HS sebesar 15 juta. fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B. Lalu korban diajak buat paspor oleh sdr. P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999 padahal korban lahir tahun 2001. Kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi kemudian korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga. Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia” jelas Arief Bustomi

Baca Juga :  Mirip Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Narkoba Asal Sumbar di Madina

Terduga pelaku MH alias A (41 tahun) warga Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang berhasil digelandang ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan, dan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB, tersangka MH alias A ditetapkan tersangka dan tersangka MH Alias A mengakui perbuatannya.

Pelaku memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi padahal diketahui oleh pelaku bahwa Negara Arab Saudi merupakan Negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut.

Adapun barang bukti yang disita berupa, 1 PC Kartu Keluarga, 1 lembar photocopy KTP a/n. DW, 1 photocopy IJAZAH SEKOLAH DASAR an. DW, 1 photi tiket pesawat ECONOMY CLASS name : DW, 1 lembar photi Paspor an. DW, 1 lembar photo VISA an. DW. 1 photo RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, 1 lembar photoAl Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP android, 1 buah kartu ATM BCA , 1 (satu) Unit R4 .

Baca Juga :  Polsek Banyusari Gencar Sosialisasi, Tangkap Pelaku TPPO

Pelaku dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen
Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk
mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi setiap orang yang Menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (H.bolenk)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB