Siapa Dalang Yang Merubah Usia TKW Maulida Menjadi Lebih Tua di Paspor, Apakah Ada Kerjasama Antara Oknum Imigrasi dengan Sponsor ..?

0

Siapa Dalang Yang Merubah Usia TKW Maulida Menjadi Lebih Tua di Paspor, Apakah Ada Kerjasama Antara Oknum Imigrasi dengan Sponsor ..?

KARAWANG II Pekerja Migran Indonesia PMI atau yang akrab disebut tenaga kerja wanita TKW yang bernama Maulida Dwiyanti Putri bin Ridwan Hamid Zaenudin merupakan warga Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban kejahatan sekelompok oknum bernama Yahya, Mila, dan Eza selaku sponsor TKW Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hanya demi meraup uang yang banyak.

Dimana Maulida ditempatkan di negara timur tengah yang sudah jelas jelas dilarang oleh pemerintah (Moratorium). Bahkan lebih parahnya lagi, sekelompok oknum Sponsor TKW PJTKI tersebut, telah merubah tanggal lahir Maulida usianya menjadi lebih tua dari yang sebetulnya, untuk memuluskan proses pemberangkatan nya ke timur tengah sebagai pembantu rumah tangga.

Paspor Milik TKW Maulida.

Yang menurut data di KTP dan Ijazah, masih dalam kategori usia muda, yaitu kelahiran 10 Mei 2003. Namun, ketika Paspor Maulida diterbitkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Nomor Paspor: E0647211, Tanggal Pengeluaran Paspor: 07 Sep 2022, usia Maulida telah disulap menjadi lebih tua dari usia sebenarnya, yakni menjadi kelahiran 10 Mei tahun 2000. Sedangkan Maulida sendiri diberangkatkan ke negara Timur Tengah pada tahun 2022 kurang lebih sudah 10 bulan menjadi TKW.

Poto : Ijazah milik TKW Maulida.

Sebelumnya orang tua Maulida menjelaskan bahwa anaknya direkrut oleh sponsor yang bernama Yahya, Mila, dan Eza untuk diberangkatkan ke timur tengah.

“Anak saya sekarang ada di Syarikah. Menurut pengakuannya, bahwa majikannya memulangkan Maulida ke Syarikah, karena usianya masih di bawah umur. Sehingga, majikannya tidak mau menerima anak saya bekerja di rumahnya. Saya mohon dibantu anak saya dipulangkan, karena saya tidak tega mendengar kabar anak saya seperti itu. Saya tidak mengerti kalau bekerja di Timur Tengah jadi pembantu itu adalah ilegal dan dilarang pemerintah,” ungkapnya.

Sementara Eza, selaku sponsor yang berangkatkan Maulida mengatakan, bahwa dirinya menyerahkan Maulida kepada Alek, PT. Panca Banyu Aji.

“Kalau usia Maulida dirubah, saya tidak tahu Pak. Karena, yang mengantar pembuatan Paspor Maulid itu Pak Alek. Saya hanya mengantarkan Maulida dan berkasnya ke Pak Alek,” kata Eza.

Poto KTP milik TKW Maulida.

Saat dikonfirmasi melalui Handphone nya Sponsor Alex tidak mengangkat telepon maupun menjawab Chat WhatsApp.

Sebelumnya, pihak kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, pada Minggu 9 Juli 2023, yang bersangkutan tidak merespon.

Tentunya, hal ini diduga sengaja dilakukan dan menjadi tandatanya besar, kok dengan mudahnya bisa merubah dokumen negara data administrasi kependudukan milik seseorang.

Apakah semua ini ada keterlibatan oknum pegawai kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, dengan pihak PJTKI.

Bila sampai terjadi maka aparat penegak hukum diminta tindak tegas oknum oknum pelaku tersebut.
(Irwan)