Sumatera Utara, Mandailing Natal – Pria berinisial LMD (25) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) telah diamankan puluhan warga di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan sedang di proses dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Madina hingga malam ini, Kamis (7/9/2023).
LMD diantar warga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya usai menyebar foto dan video syur milik mantan isterinya SA (31) di media sosial.
Dikutip dari tanganrakyat.id, Video yang disebarkan mantan suami SA itu diketahui diambil ketika mereka memadu cinta satu ranjang saat berumah tangga.
Dari wawancara salah satu keluarga SA, diketahui SA sebelumnya menjanda dan sudah punya 2 anak dari pernikahan pertama. Sementara mantan suami keduanya LMD saat menikah berstatus lajang.
Keluarga SA juga menerangkan, selama berumah tangga sering mendapatkan kekerasan fisik serta pengancaman yang dilakukan LMD.
“Akibat sering cekcok saat masih berumah tangga. SA akhirnya diceraikan talak 3 oleh LMD yang akhirnya SA memilih pulang ke kampung halamannya disaat kondisi SA sedang mengandung. Namun, karena SA menolak untuk rujuk membuat mantan suaminya ini LMD menyebar luaskan video asusila meraka ke media sosial,” ungkap keluarga SA.
Perbuatan LMD yang menyebar video asusila tersebut membuat geram warga sekitar yang ada di Kecamatan Siabu.
Tokoh masyarakat setempat bernama Armadan Akbar Harahap mengungkapkan, Penangkapan LMD ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/9/2023) berkat kerja sama masyarakat dengan keluarga SA.
“Si LMD ini berhasil kita jebak dengan menyuruh SA menelponnya agar datang ke sini. Setibanya dia langsung kita amankan bersama puluhan warga lainnya, selanjutnya kita serahkan ke Polres Madina untuk di proses hukum lebih lanjut,” kata Armadan.
Sebelumnya, Beredar viral postingan di salah satu akun medsos yang menunjukkan foto dan video hubungan suami isteri. Dari postingan akun media sosal tersebut membuat warga Kecamatan Siabu dan sekitarnya resah.
Bahkan dalam postingan itu terlihat beberapa poto tak pantas serta penghinaan terhadap keluarga SA beserta anaknya yang diduga diunggah oleh mantan suami LMD.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LMD saat ini masih ditahan untuk dimintai keterangannya di Mako Polres Madina.
Mengacu pada Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.