Diduga Edarkan Narkotika, Dua Residivis Ini Diciduk Polisi.

0

Ket.Gambar : Kedua Pria Saat Diamankan Di Mapolda Sumut (Foto/Ist)

Medan – Polda Sumut tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Hal ini dibuktikan dengan hasil ungkap kasus Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Polda Sumut dengan menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di jalan Gagak, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dua orang yang ditangkap H (40) alias Ucok dan R (40) warga Medan Sunggal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (9/1/2024).

Hadi mengungkapkan, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Sabtu (6/1/ 2024) mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi, ungkapnya.

“Polisi dilapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan,” terang Hadi.

Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi ucapnya.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” beber Hadi

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,” tutup Hadi (Red)