Beranda Kriminal Keluarga PMI Adukan Sponsor Uci ke Polres Karawang

Keluarga PMI Adukan Sponsor Uci ke Polres Karawang

0

 

Keterangan Poto : Siti Aisyah anak PMI Kartini.

HK KARAWANG II Belum lama ini, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, yang dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mengadukan nasib pilu yang dialaminya selama bekerja di rumah majikan salah satu warga negara negeri Unta.

Adalah, Kartini, warga Desa Belendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Wanita berusia 42 tahun tersebut, menurut informasi direkrut oleh sponsor bernama, Uci Sanusi, warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, melalui PT Panca Banyu Ajisakti, sekira Mei 2023 lalu.

“Saya berharap ibu saya segera dipulangkan ke Indonesia. Kasihan saya mendengar keluhan ibu saya yang sekarang banyak yang dirasakan atau sakit. Sponsor ibu saya namanya Pak Uci Sanusi. Saya sudah memberikan kuasa kepada Pak Eddy Prakoso, dari divisi hukum media dutapublik.com. Hari ini saya didampingi oleh Pak Eddy Prakoso, untuk membuat pengaduan di Polres Karawang,” ujar, Siti Aisyah, selaku anak kandung dari, Kartini, kepada awak media pada Selasa (9/1/2024).

Sementara, Eddy Prakoso, S.H., selaku kuasa hukum, membenarkan, bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Karawang guna membuat pengaduan.

“Betul. Kami selaku kuasa hukum dari, Siti Aisyah, hari ini telah membuat pengaduan di Polres Karawang, terkait Sponsor Uci Sanusi, yang diduga telah melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pemalsuan Tahun Lahir atas nama ibu Kartini,” terangnya, kepada awak media di Mapolres Karawang, usai membuat pengaduan.

Ditambahkan, Eddy Prakoso, hal ini dilakukan demi membela para korban TPPO yang diduga dilakukan oleh Uci Sanusi.

“Kartini, yang merupakan salah satu korban dugaan TPPO oleh saudara Uci Sanusi, menurut pengakuan dari anak kandungnya, bahwa pihak keluarganya tidak mendapatkan penjelasan sebelumnya dari Sponsor jika bekerja menjadi asisten rumah tangga di Timur Tengah itu adalah ilegal saat Moratorium masih diberlakukan,” imbuhnya.

Senada, Gugun Budiawan, S.H., yang masih merupakan kuasa hukum, menerangkan, bahwa pengaduan tersebut telah di terima baik oleh pihak Polres Karawang.

“Kita sudah melakukan pengaduan di Polres Karawang. Tinggal menunggu penyerahan bukti-bukti dugaan kejahatan TPPO yang dilakukan saudara Uci Sanusi. Sponsor nakal PMI ilegal Timur Tengah harus diberantas, agar pejuang devisa yang sudah terkadung menjadi korbannya, harus segera dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Jika melihat data diri berupa Paspor dan KTP milik Kartini, yang diterima,tahun lahir, Kartini, terdapat perbedaan. Yaitu, di KTP tertera tahun 1981, sedangkan di Paspor tertera tahun 1986. Entah apa maksud, Uci Sanusi, merubahnya atau patut diduga telah memalsukan data diri, Kartini? Siapa saja aktor yang diduga bekerja sama dengan, Uci Sanusi, dalam memuluskan dugaan kejahatan TPPO?

Diketahui, Paspor milik, Kartini, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, No. Paspor E2835714, Tanggal Pengeluaran 07 Mar 2023, Tanggal Habis Berlaku 07 Mar 2033, dan No. Reg. 1A11JC5003BXQS.

(Bolenk)

TIDAK ADA KOMENTAR