Audiensi Dengan BKN, Madina Care : Mengapa Bupati Tidak Berani Batalkan SKTT ?

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Langkah untuk memperjuangkan Pelamar PPPK yang terdzolimi belum terhenti. Setelah sempat audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, Jum’at lalu, Madina Care audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dipimpin Founder Madina, Wadih Arrasyid audiensi sebelumnya dijadwalkan dengan Plt. Kepala Biro Humas BKN Nanang Subandi. Namun akhirnya diterima oleh Pejabat Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Subagyo yang didampingi oleh Subagyo didampingi Staf Pusat Pengelola Sistem Seleksi.

Dalam Audiensi kali ini sebut Wadih tidak banyak perbedaan dengan hasil audiensi sebelumnya.

“Dalam audiensi dengan BKN tidak banyak perbedaan, karena kami hanya melaporkan beberapa permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen PPPK, seperti SKTT yang jadi pintu suap, adanya Guru Siluman, serta adanya honorer dadakan,” ungkapnya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini menyebutkan Audiensi berlangsung kurang lebib 2 jam ini karena pihak BKN tertarik dengan data yang dibawa.

Baca Juga :  Warga Sekitar PKS PT. HKI Mengeluh Akibat Limbah Minyak

“Tadi cukup lama karena pihak BKN sangat tertarik dengan data yang kita bawa, terutama mengenai Latar Belakang Guru Siluman dan Honorer Siluman yang kita sampaikan,” ungkapnya.

Dalam penyampaiannya kepada media, Wadih Alrasyid mengungkapkan bahwa kewenangan pembatalan SKTT adalah wewenang Bupati.

“Berdasarkan data-data dan tuntutan yang kami bawa, sama seperti sebelumnya keterangan dari Humas BKN bahwa kewenangan membatalkan SKTT ini sepenuhnya ditangan Bupati,” tambahnya.

“Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai hari ini Bupati masih berusaha mengulur waktu dan terus melempar bola. Ini akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan tentu kita boleh menduga-duga bahwa permasalahan ini asal mulanya karena perintah Bupati,” tutupnya

Adapun beberapa poin yang disimpulkan dari rapat tersebut diantaranya :

1.  Hasil akhir seleksi PPPK dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 pasal 3 dan pasal 38 ayat (1) dan (2).

2. Sesuai dengan Kepmendikbudristek no 298/M/2023 diktum E poin 6d Dasar Pembatalan adalah ketidaksesuaian (tidak objektif) pedoman pelaksanaan ujian, yakni ketidaksesuaian format yg diujikan dengan dokumen yang diminta panitia seleksi daerah di laman SSCASN sebagai dasar pengujian  (dalam hal ini dokumen deskripsi diri) yang disertakan saat pendaftaran.

Baca Juga :  Sukhairi Salurkan Zakat di Desa Lumban Dolok

3. Bila demikian maka Panitia Seleksi Daerah telah melanggar prinsip seleksi pengadaan P3K sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 Pasal 3 (prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparansi, bersih dari parktik KKN dan tidak dipungut biaya.)

4. Karena SKTT adalah permohonan instansi terkait dalam hal ini Pemkab Mandailing Natal, maka pembatalan hasil SKTT adalah kewenangan PPK (Pejabat Pengawas Kepegawaian) yakni Bupati Mandailing Natal sendiri.

5. Mengingat pengisian DRH yang saat ini berlangsung, sebaiknya Bupati Mandailing Natal segera mengirimkan *Surat Pembatalan SKTT* yang ditujukan Kepada Menteri PANRB dan tembusan kepada Panitia Seleksi Nasional (BKN), dan Kemdikbud RI.

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut
Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:55 WIB

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB