Adanya Pemberitaan Gedung PGRI Cilamaya Wetan Aliran Listriknya Diputus Sementara Oleh PLN, Sekbid Pengelola Gedung Angkat Bicara

0

Adanya Pemberitaan Gedung PGRI Cilamaya Wetan Aliran Listriknya Diputus Sementara Oleh PLN, Sekbid Pengelola Gedung Angkat Bicara

HK KARAWANG II Sebelumnya diketahui diduga akibat nunggak pembayar sebesar Rp. 326.533 aliran listrik di Gedung PGRI Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang terpaksa diputus sementara waktu oleh pihak PLN. Hal itu diketahui setelah wartawan media ini melihat segel yang menempel di pintu gedung PGRI bertuliskan pemutusan aliran listrik sementara oleh pihak PT PLN.

Dimana selain segel terdapat pula surat pemberitahuan yang bertuliskan tentang keterlambatan pembayaran listrik sebesar Rp. 326.533 sampai bulan Desember 2023 kemarin.

Selain itu isi surat tersebut berbunyi,  Dengan ini diberitahukan dengan hormat bahwa pada hari ini aliran listrik dirumah alamat tersebut diatas terpaksa diputus untuk sementara waktu karena rekening listrik belum dilunasi. Penyambungan kembali akan dilakukan setiap hari pada jam kerja, itu pun bila pembayaran rekening listrik telah dilunasi.

Kemudian apabila dalam jangka waktu 60 hari belum dilunasi, maka intalasi listrik milik PLN akan dibongkar.

Karawang 21 Desember 2023.

Manager :

Yusman Arif Rahman.

Menanggapi hal tersebut Ade Zaenal Muttaqin selaku Sekbid Pengelola Gedung PGRI Kecamatan Cilamaya Wetan Angkat Bicara, menurut Ade kepada wartawan media ini menjelaskan Gor PGRI Cilamaya Wetan tidak pernah menunggak pembayaran rekening listrik.

“Saya pegang Gor PGRI dari mulai tahun 2019, dan belum pernah menunggak pembayaran rekening listrik. Silahkan cek, adakah sampai 2 bulan,” ungkap Ade Zaenal Muttaqin , Selasa 16 Januari sore hari melalui Handphone nya.

Disampikan Ade, gedung Aula PGRI yang dikelolanya tidak pernah ada tunggakan terkait pembayaran rekening listrik.

“Cek di PLN dan setiap bulan saya selalu bayar pada tiap tanggal 25.
Lagian foto nu ente share adalah tagihan bulan lalu,” kata Ade yang juga kepala SDN 1 Sukatani tersebut.

Adapun untuk tagihan bulan sekarang lanjut Ade, sebesar Rp.289.980. Dan juga bila ada teguran dari pihak PLN bukan sekarang, karena masih belum jatuh tempo.

“Perlu ente tau jatuh tempo pembayaran PLN  adalah tiap tanggal 20 setiap bulannya,” pungkas Ade.

(Red)