RZ Eksekutor Pembunuh Almarhum Arif Sriono, Berhasil Ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang 

0

RZ Eksekutor Pembunuh Almarhum Arif Sriono, Berhasil Ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang

 

HK KARAWANG II Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis siang (18/1/2024), di ruang vicon Sarja Arya Racana, menggelar Pers Confrence, lanjutan pengungkapan kasus , pembunuhan berencana karyawan pabrik otomotif PT.Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Arif Sriono, asal Kebumen Jawa Tengah, warga perumahan Griya Budiman, Desa CibalongSari , kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada hari Selasa 9 Januari 2024 dini hari, di jalan Sasak Misran kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, Polres Karawang menangkap, dua tersangka, kakak beradik, OC yang berperan menjadi dalang pembunuhan Arif Sriono dan PD adik kandung OC, eksekutor yang turut serta melenyapkan nyawa korban.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang di backup Tim Jatantras Ditkrimum Polda Jabar Rabu tanggal 17 Januari 2024, mengamankan RZ (24), eksekutor pelaku utama pembunuh almarhum Arif Sriono, dari rumahnya, di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepada Polisi, pembunuh Arif Sriono itu mengaku, keberadaannya di Karawang tanggal 24 Desember 2023 karena sebelumnya dia ditawari bisnis angkringan oleh PD

RZ pria pengangguran itupun menuruti tawaran Pandu ikut ke Karawang.
Sesampai di Karawang, RZ diinapkan di rumah selingkuhan OC.

Selang hari kemudian, RZ jumpa OC.
OC pun curhat soal ketidak harmonisan rumah tangganya, hingga menyebut keinginannya melenyapkan nyawa Arif Sriono suami sahnya.

Mendengar itu, awalnya RZ menolaknya, namun kuatnya bujuk rayu OC selama dua hari, mulai dari memberikan uang jajan, membelikan miras hingga obat keras tertentu kepada sang eksekutor, akhirnya RZ mau ikuti keinginan OC.

OC Sutradara kasus pembunuhan Arif Sriono itu menjanjikan kepada RZ pembunuh bayaran sewaannya, akan membayar 1,5 juta, plus bonus sepeda motor Vixion milik korban, jika RZ berhasil membunuh Arif Sriono.RZpun menyepakatinya.

Skenario pembunuhanpun dirancang OC sedari tanggal 28 Desember 2023, dari berfikir cara meracuni korban, hingga disepakati dibunuh bermodus begal.
Namun niatan komplotan penjahat itu tak terwujud waktu itu, karena setiap keluar rumah, almarhum Arif Sriono selalu mengajak anaknya.

Niat jahat komplotan pembunuh ini, baru kesampaian tanggal 9 Januari 2024, dimana almarhum Arif Sriono waktu itu terbujuk omongan PD adik kandung OC, yang memintanya untuk keluar rumah dimalam hari, terkait alasan motor dikendarai PD mogok dijalan.

Pembunuhan bermodus begal jalanan itupun terjadi Selasa 9 Januari 2024 dini hari, di sekitar jalan Sasak Misran kecamatan Klari Karawang, dua eksekutor RZ dan PD tanpa lagi ragu, bersama – sama dengan teganya menghabisi nyawa Arif Sriono dengan pisau dan clurit disiapkannya.

Usai melampiaskan aksi jahatnya, kedua eksekutor itu melarikan diri.
Dari cctv , Polisi, sempat mendeteksi kedua pelaku kejahatan saat berada di daerah loji.

Dari Loji ,kedua eksekutor pembunuh Arif Sriono itu menghubungi OC, sutradara kasus ini yang kala itu beralibi ada di Bandung.

OC, lalu membayar upah perbuatan jahat RZ ,1,5 juta rupiah, seiring memerintahkan kepada pembunuh bayarannya itu untuk membawa sepeda motor milik suaminya dan membuang senjata tajam bukti kejahatan dipakai pelaku disaat menghabisi nyawa korban.

RZ menuruti kemauan OC, dengan mengendarai sepeda motor Vixion harta korban dibunuhnya, tanpa risih RZ balik ke kampungnya di kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ,Jawa Tengah, dimana sebelumnya dia buang terlebih dahulu itu pisau alat bukti pembunuhan berencana dilakukannya ke sungai Serayu di Banyumas.

Tanggal 17 Januari 2024 ,RZ dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang dibackup Tim Jatantras Diskrimum Polda Jabar.

Polisi menyebut, saat akan ditangkap, pembunuh Arif Sriono itu, mencoba melawan petugas, hingga RZ dihadiahi timah panas polisi di kakinya.

Polisi menyita satu unit sepeda motor Vixion warna hitam milik almarhum Arif Sriono yang dilarikan RZ seusai menghabisi korban

Polres Karawang menjerat RZ ,eksekutor utama pembunuh Arif Sriono dengan pasal pembunuhan berencana 340 Jo 56 atau 365 ayat(3) KUHP Jo 56 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Usai Pers Confrence, dihadapan awak media, RZ mengaku menyesali perbuatannya, yang menurutnya baru pertama kalinya dilakukannya, pelaku meminta maaf kepada keluarga almarhum atas perbuatan jahatnya.

RZ mengaku terpaksa ikuti keinginan OC, karena malu dengan kebaikan diberikannya selama dia ada di Karawang bersama PD adik kandung OC.

RZ mengaku, keberadaannya di Karawang, karena persahabatannya dengan PD, adik kandung OC yang bersamanya menghabisi nyawa Arif Sriono , Selasa dinihari, 9 Januari 2024.

Selain menyita sepeda motor Vixion milik korban, dari tangan RZ, Polisi, pula menyita, pakaian dan 2 handphone milik pelaku kejahatan.

(SDM/HK)