FPMI Subang Bakal Polisikan Sponsor Ikah Atas Perbuatannya

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto : Rudin saat menandatangani surat kuasa.

Karawang, (HK) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang dibuat Ratna wartawan kriminalgroup.com terkait tenaga kerja wanita (TKW) bernama Ridah Jubaedah binti Rudin asal Desa Bayur Lor RT 14, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang dikabarkan ditangkap oleh Polisi raja basah Malaysia saat diperjalanan menggunakan kapal laut berbuntut panjang.

Pasalnya, Rudin selaku orang tua korban menguasakan penuh persoalan tersebut kepada Wahyudin selaku Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Subang untuk mengurus kepulangan serta hal lainnya berkaitan dengan perdata dan maupun pidananya.

Dimana Ridah diduga menjadi korban sponsor nakal bernama Ikah warga kampung Sadang RT 044/014 Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat   yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak yang bakal terjadi terhadap TKW tersebut.

Baca Juga :  TKW Karawang Pulang Dengan Kondisi Gangguan Mata, Begini Kronologi nya
Poto : Rudin bersama FPMI Wahyudin.

Dirumahnya, Rudin disaksikan pihak keluarga telah sepakat memberikan kuasa kepada Wahyudin terkait persoalan anaknya yang menjadi korban dugaan trafiking lantaran prosesnya secara unprosedural.

“Saya minta tolong ke bapak untuk mengurus masalah anak saya. Katanya anak saya dipenjara di Malaysia,” ungkap Rudin penuh harap, Selasa (28/09/2021).

Ditambahkan Rudin, korban diberangkatkan sponsor Ikah orang Pabuaran Subang. Niat nya mau cari uang, tapi kenapa ada kabar malah ditangkap oleh polisi Malaysia.

Baca Juga :  Dijambret di Arah Jalan Bojongtugu, Warga Lapor ke Polsek Rengasdengklok

“Ada apa ini, saya tidak mengerti. Sukur bapak mau membantu. Kemarin juga ada orang bernama Wahyu ngakunya wartawan mau menolong juga,” kata Rudin.

Menanggapi kasus tersebut Wahyudin mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi dan atau somasi kepada sponsor Ikah.

“Bila tidak direspon, maka akan meneruskan permasalahan ini ke ranah hukum. Karena ini patut diduga adanya perekrutan dan penempatan secara unprosedural. Sebagaimana dituangkan dalam undang-undang Nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) paling banyak,” ucap Wahyudin dengan tegas.

(Red)

Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB