Polres Madina Tangkap Judi Tembak Ikan di Kecamatan Bukit Malintang

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.gambar : Saat Tim Reskrim Mengamankan Mesin Tembak Ikan

Madina (HK) – Adanya laporan masyarakat terkait kegiatan judi tembak ikan yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat di Desa Lambou Darul Ikhsan Kecamatan Bukit Malintang kabupaten Mandailing Natal, langsung ditanggapi Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, Jum’at (22/10/2021).

Tim Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim IPTU Jalaluddin Nasution langsung terjun kelapanagan dan berhasil mengamankan 1 unit Meja judi Tembak Ikan.

Tim juga menciduk seorang pria MN (39) warga desa Lambou Darul Ikhsan Kecamatan yang merupakan pengelola.

Menurut keterangan yang diperoleh dari MN bahwa meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padang sidimpuan bermarga Tumorang , dan Meja tembak ikan dititipkan kepada MN dengan perjanjian akan diberikan uang untuk biaya listrik sebesar Rp 200.000,- Per Bulan.Kepada media,

Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas SH,MH menyampaikan bahwa Meja Ikan -Ikan / Judi Tembak Ikan bersama Pemilik Warung atas nama MN (39 Tahun) telah dibawa Ke Polres Mandailing Natal untuk dilakukan Pengembangan dan untuk menjalankan Proses hukum yang berlaku, dalam hal Perjudian ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 10 Tahun Penjara, sebutnya mengakhiri.(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB