Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi

Ket Gambar : Terduga Pengedar Saat Diamankan Polisi

Labuhanbatu – Kiprah pria MAL (21) alias Rizi di dunia hitam narkoba harus berhenti setelah Polisi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya pada Kamis sekira pukul 20.00 WIB (14/5/2026)

Warga Perlayuan ini tak mampu berbuat banyak setelah tim yang dipimpin Kanit II, IPDA R Situngkir SH dan anggota mengamankannya di perumahan Puri Kampung Baru atas kepemilikan sabu dan puluhan butir ekstasi.

Kepada media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Emdrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H., M.H mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba, tegasnya pada Minggu (17/5/2026)

Kasat juga menambahkan, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Adanya informasi dari warga, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tak menunggu lama akhirnya merungkus seorang pria berinisial MAL,” ucap Kasat.

Saat pemeriksaan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir diduga pil ekstasi dan pecahan pil extasi seberat 7.99 gram bruto serta 1 (satu) bungkus plastik klip diduga jenis sabu seberat 0.63 gram.

“10 butir merek Superman dengan berat 3.75 gram dan 10 butir merek Gorilla pink beserta sabu seberat 0.63 gram,” terang Kasat pada media.

Pada Polisi terduga pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Barang haram itu diperolehnya dari pria AR alias Bocel warga Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(DR)

Mungkin Anda Menyukai