Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

 

​PURWAKARTA – Kualitas pelayanan publik di Kelurahan kembali menjadi sorotan. Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK Tipikor jabar menyayangkan sikap aparatur Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, yang dinilai kurang kooperatif dan terkesan berbelit-belit dalam memproses permohonan Surat Keterangan Waris (SKW) milik warga.

​Ketua DPW KPK Tipikor jabar, Ujang Suarna, selaku kuasa dari pihak ahli waris mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali berupaya meminta pihak kelurahan untuk memfasilitasi ruang dialog atau mediasi secara kekeluargaan dengan pihak terkait berinisial UH. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

​”Kami sangat menyesalkan lambatnya respons dari pihak kelurahan. Alih-alih memberikan solusi atau menjembatani musyawarah, pelayanan yang kami terima justru terkesan mengulur waktu tanpa adanya kejelasan hukum,” ungkap Ujang Suarna.

Baca Juga :  GARDA Banyusari: Camat, Kapolsek, dan Aparatur Desa Kompak Jaga Kamtibmas

​SKW Adalah Hak Administratif, Bukan Objek Sengketa

​Kritik tajam juga diarahkan pada pemahaman regulasi oleh oknum aparatur kelurahan. Lembaga DPW KPK Tipikor jabar menilai ada kekeliruan fatal jika kelurahan menjadikan belum adanya kesepakatan penuh di internal ahli waris sebagai alasan untuk menolak atau menunda penerbitan SKW.

​Secara hukum administrasi, Surat Keterangan Waris (SKW) hanyalah dokumen otentik yang mencatat dan menerangkan siapa saja demi hukum yang merupakan ahli waris sah dari seorang pewaris. Penerbitan SKW merupakan hak administratif warga negara dan kewajiban pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh pihak kelurahan berdasarkan data kependudukan yang valid.

​Proses administrasi pembuatan SKW pada dasarnya tetap dapat diproses dan diterbitkan meskipun belum ada kesepakatan bulat terkait pembagian aset di antara para ahli waris. Ranah kesepakatan pembagian barulah terjadi pada tahap pemisahan atau pembagian harta waris (sengketa perdata), bukan pada tahap pencatatan identitas ahli waris itu sendiri. Oleh karena itu, tindakan kelurahan yang menahan proses ini diduga kuat sebagai bentuk salah kaprah dalam memahami aturan pelayanan publik.

Baca Juga :  Layani Perekaman E-KTP dari pagi hingga sore hari, Ini Sosok Deni Setiawan

​Akan Mengadu ke Bupati Purwakarta

​Sikap pasif dan birokrasi yang berbelit-belit ini dinilai menjadi preseden buruk bagi komitmen pelayanan prima di Kabupaten Purwakarta. Karena tidak adanya kepastian di tingkat kelurahan, Lembaga DPW KPK Tipikor jabar menegaskan akan membawa persoalan pelayanan publik ini ke tingkat yang lebih tinggi.

​”Jika fungsi pelayanan dan mediasi di tingkat bawah sudah mandek, maka kami tidak punya pilihan lain selain melayangkan pengaduan resmi langsung kepada Bupati Purwakarta serta instansi pengawas terkait, agar kinerja dan pemahaman regulasi aparatur di Kelurahan Nagrikidul ini dievaluasi secara total,” tegas Ujang Suarna. 

Reporter: Junaedi/Isep

Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terbaru

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB