Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
PURWAKARTA – Kualitas pelayanan publik di Kelurahan kembali menjadi sorotan. Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK Tipikor jabar menyayangkan sikap aparatur Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, yang dinilai kurang kooperatif dan terkesan berbelit-belit dalam memproses permohonan Surat Keterangan Waris (SKW) milik warga.
Ketua DPW KPK Tipikor jabar, Ujang Suarna, selaku kuasa dari pihak ahli waris mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali berupaya meminta pihak kelurahan untuk memfasilitasi ruang dialog atau mediasi secara kekeluargaan dengan pihak terkait berinisial UH. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
”Kami sangat menyesalkan lambatnya respons dari pihak kelurahan. Alih-alih memberikan solusi atau menjembatani musyawarah, pelayanan yang kami terima justru terkesan mengulur waktu tanpa adanya kejelasan hukum,” ungkap Ujang Suarna.
SKW Adalah Hak Administratif, Bukan Objek Sengketa
Kritik tajam juga diarahkan pada pemahaman regulasi oleh oknum aparatur kelurahan. Lembaga DPW KPK Tipikor jabar menilai ada kekeliruan fatal jika kelurahan menjadikan belum adanya kesepakatan penuh di internal ahli waris sebagai alasan untuk menolak atau menunda penerbitan SKW.
Secara hukum administrasi, Surat Keterangan Waris (SKW) hanyalah dokumen otentik yang mencatat dan menerangkan siapa saja demi hukum yang merupakan ahli waris sah dari seorang pewaris. Penerbitan SKW merupakan hak administratif warga negara dan kewajiban pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh pihak kelurahan berdasarkan data kependudukan yang valid.
Proses administrasi pembuatan SKW pada dasarnya tetap dapat diproses dan diterbitkan meskipun belum ada kesepakatan bulat terkait pembagian aset di antara para ahli waris. Ranah kesepakatan pembagian barulah terjadi pada tahap pemisahan atau pembagian harta waris (sengketa perdata), bukan pada tahap pencatatan identitas ahli waris itu sendiri. Oleh karena itu, tindakan kelurahan yang menahan proses ini diduga kuat sebagai bentuk salah kaprah dalam memahami aturan pelayanan publik.
Akan Mengadu ke Bupati Purwakarta
Sikap pasif dan birokrasi yang berbelit-belit ini dinilai menjadi preseden buruk bagi komitmen pelayanan prima di Kabupaten Purwakarta. Karena tidak adanya kepastian di tingkat kelurahan, Lembaga DPW KPK Tipikor jabar menegaskan akan membawa persoalan pelayanan publik ini ke tingkat yang lebih tinggi.
”Jika fungsi pelayanan dan mediasi di tingkat bawah sudah mandek, maka kami tidak punya pilihan lain selain melayangkan pengaduan resmi langsung kepada Bupati Purwakarta serta instansi pengawas terkait, agar kinerja dan pemahaman regulasi aparatur di Kelurahan Nagrikidul ini dievaluasi secara total,” tegas Ujang Suarna.
Reporter: Junaedi/Isep

